Memacu Kredit Perbankan untuk Pertumbuhan

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Piter Abdullah Redjalam
23/9/2025, 07.05 WIB

Pertumbuhan ekonomi membutuhkan investasi. Dalam perekonomian Indonesia, sumbangsih investasi terhadap pertumbuhan ekonomi cukup signifikan, sekitar 20% hingga 25%. Investasi juga berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat. Investasi bersama-sama konsumsi menyumbang sekitar 80% dari pertumbuhan ekonomi. Kalau kita ingin memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia, kuncinya ada pada investasi. 

Investasi khususnya yang dilakukan oleh private sector bergantung kepada pembiayaan dari sistem keuangan atau perbankan. Untuk memacu pertumbuhan investasi, dibutuhkan pembiayaan atau kredit perbankan yang semakin besar. Logika dasar inilah yang saya kira menjadi argumentasi Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, memindahkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank milik pemerintah (Himbara). Terlepas dari perdebatan pro dan kontra, langkah Menteri Keuangan adalah sebuah upaya yang perlu diapresiasi dan didukung. 

Tujuan penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank Himbara adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit yang bisa meningkatkan investasi dan pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tetapi pertanyaannya seberapa besar dan seberapa cepat dana penempatan pemerintah tersebut bisa ditransmisikan ke kredit perbankan? 

Rendahnya Demand

Sampai dengan Agustus 2025, pertumbuhan kredit perbankan adalah sebesar 7,56% year on year (YoY).  Dengan rasio Non Performing Loan (NPL) terjaga di bawah 3%. Sementara kondisi likuiditas bank cukup berlimpah (ample) sebagaimana terlihat pada rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 120,25% ataupun  terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai 27,25%, jauh di atas threshold 10%.

Indikator-indikator di atas menunjukkan bahwa penyaluran kredit perbankan masih dalam kategori rendah dan lambat, dan penyebab utama pertumbuhan kredit yang rendah tersebut bukan likuiditas yang kering. Penyebab utama rendahnya pertumbuhan kredit perbankan adalah rendahnya demand, di mana salah satu indikasinya adalah tingginya undisbursed loan

Sampai dengan Agustus 2025 undisbursed loan di perbankan mencapai Rp2.372 triliun atau setara dengan 22,71% dari plafon kredit yang tersedia. Besarnya undisbursed loan menunjukkan bahwa dunia usaha tidak memanfaatkan dana yang sudah disediakan oleh bank. Ketika dana kredit yang sudah tersedia saja tidak dimanfaatkan, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha tidak mungkin mengajukan proposal kredit yang baru. Permintaan kredit menjadi sangat terbatas atau rendah.

Permintaan kredit perbankan yang rendah disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya adalah aktivitas ekonomi yang belum pulih sepenuhnya serta ketidakpastian ekonomi. Harus diakui bahwa pasca-covid tidak semua sektor ekonomi sudah pulih ke level sebelum covid. Misalnya saja, banyak mall yang tetap sepi dan merebaknya fenomena Rojali (rombongan jarang beli) dan Rohana (rombongan hanya nanya). 

Ketidakpastian ekonomi lebih dipengaruhi oleh kondisi geopolitik global, seperti perang Ukraina yang belum juga usai, konflik Israel - Palestina, dan perang dagang yang dipicu oleh kebijakan politik Amerika Serikat. 

Faktor lain yang juga menahan rendahnya permintaan kredit adalah biaya bunga perbankan yang tinggi.  Tinggi dan rigid-nya suku bunga perbankan sebenarnya sudah menjadi permasalahan klasik yang belum juga mendapatkan solusi yang tepat. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 

Ada tudingan bahwa SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disediakan oleh OJK sebagai faktor penyebab rendahnya penyaluran kredit perbankan. Argumentasinya, SLIK diberlakukan secara tidak fair dan bersifat diskriminatif, sehingga menghambat penyaluran kredit khususnya pada nasabah-nasabah tertentu (bukan nasabah besar). 

Tudingan ini menurut penulis sangat tidak berdasar. SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi riwayat kredit debitur kepada lembaga keuangan. Sistem ini menggantikan BI Checking dan digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pembayaran, jumlah kredit yang masih berjalan, dan apakah ada tunggakan atau kredit macet. Debitur dapat mengakses informasi ini secara gratis melalui situs resmi OJK untuk melihat catatan kredit sekaligus memastikan integritas mereka. 

Artinya, SLIK justru bersifat membantu mempercepat bank dalam memproses proposal kredit yang diajukan oleh nasabah. SLIK mengatasi sebagian permasalahan asymmetric information yang dihadapi oleh bank, dan dengan demikian bisa mempercepat proses pengambilan keputusan di sisi bank. 

Upaya percepatan penyaluran kredit perbankan oleh pemerintah dengan menempatkan dana Rp200 triliun di bank-bank Himbara adalah sebuah langkah terobosan yang harus diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Namun demikian, upaya ini baru akan berhasil apabila didukung oleh kebijakan yang searah dari otoritas moneter, serta kebijakan deregulasi di sektor riil. Tanpa harmonisasi dan sinergi kebijakan, langkah berani Menteri Keuangan akan ternetralisasi, tidak efektif, seiring berjalannya waktu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Piter Abdullah Redjalam
Ekonom Senior Prasasti

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.