Sejak 2014, partai politik secara konsisten menjadi institusi dengan kepercayaan publik paling rendah pada survei yang dilaksanakan oleh Indikator. Kondisi tersebut mengindikasi adanya disfungsi pada partai politik dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Selain itu, stagnasi performa yang terjadi selama lebih dari dua dekade turut mengindikasi nihilnya inovasi yang efektif pada sistem institusi nasional. Dengan konsolidasi kekuatan politik yang semakin besar, harapan hadirnya inovasi yang efektif tersebut rasanya sulit menjadi kenyataan.
Berangkat dari isu tersebut, pertanyaan krusial mencuat: Bagaimana sistem institusi nasional melanggengkan disfungsi berkepanjangan pada partai politik? Selain itu, bagaimana kondisi ideal yang dapat diwujudkan?
Hambatan Akumulasi Kekuatan Partai Politik
Panggung politik di berbagai belahan dunia tidak pernah lebih mahal daripada hari ini. Di Indonesia, fenomena peningkatan biaya politik menjadi pembicaraan hangat utamanya setelah pengimplementasian sistem proporsional terbuka. Mietzner (2013) menemukan lonjakan biaya yang signifikan. Misalnya pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), biayanya melonjak dari Rp69,1 miliar pada 1999 menuju Rp720,4 miliar pada 2014.
Peningkatan biaya tidak akan secara langsung menjadi masalah jika entitas tersebut partai politik memiliki kemampuan memproduksi penghasilan yang baik. Sayangnya, kemampuannya jauh dari kata baik di Indonesia.
Penjelasan paling mudah (tetapi cacat) adalah inkompetensi praktisi di dalamnya. Namun, masalahnya jauh lebih pelik. Kegagalan pendanaan partai politik juga merupakan cipta kondisi dari beberapa fase politik nasional sejak orde lama.
Demokrasi Indonesia terlalu cepat didewasakan. Buktinya, pengimplementasian multipartai elektoral melalui fase demokrasi liberal (periode 1950-an) dicap gagal karena menyebabkan instabilitas nasional. Akibatnya, fondasi demokrasi yang sudah dibangun melalui keterwakilan Islam, nasionalis, dan komunis dibiarkan terlantar dalam rantaian otoritarianisme bertajuk demokrasi terpimpin. Walaupun kemudian dihidupkan kembali oleh rezim orde baru melalui serangkaian pemilihan umum, implementasinya dinilai masih sangat dikontrol oleh rezim.
Kondisi masa lampau tersebut yang menyebabkan partai politik di Indonesia banyak kehilangan waktu dan basis massa untuk mengakumulasi modal finansial. Hal ini berbeda dari kebanyakan partai politik di negara demokrasi tua. Sebagai perbandingan, partai pemenang pemilu Indonesia 2024 (PDIP) baru berusia 24 tahun (didirikan pada 1999), sementara partai pemenang pemilu Amerika Serikat 2024 (Partai Republik) sudah berusia 171 tahun (didirikan pada 1854).
Dukungan Negara yang Tidak Dapat Diandalkan
Kini, sulitnya mengejar ketertinggalan tersebut tidak hanya disebabkan oleh celah waktu yang terlalu panjang, tetapi juga sudah hilangnya kepercayaan masyarakat. Berdasarkan survei Indikator (2024), kepercayaan masyarakat terhadap partai politik secara konsisten selalu menjadi yang paling rendah.
Tanpa adanya kepercayaan masyarakat dan akumulasi modal sosial sepanjang waktu, skema public funding bagi partai politik di Indonesia menjadi tidak memungkinkan. Padahal, secara ekonomi pun, skema ini mampu meningkatkan insentif bagi partai politik untuk bertindak sesuai kepentingan masyarakat karena adanya ancaman pengurangan pendanaan. Jika konsep idealnya terlaksana, masyarakat sebetulnya mampu menciptakan skema politik carrot (hadiah) dan stick (hukuman) secara otomatis.
Konsekuensinya, partai politik tidak memiliki opsi lain selain pendanaan pemerintah dan swasta. Per 2025, pendanaan partai politik oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018. Di tingkat pusat, pendanaan hanya diberikan kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR dengan besaran Rp1.000 per suara sah. Artinya, PDIP sebagai partai dengan suara terbanyak pada 2024 hanya mendapatkan Rp25,3 miliar. Bahkan, besaran dana tersebut hanya mencakup 7,2% dari keseluruhan biaya kampanye PDIP yang berjumlah Rp183,8 miliar.
Dengan jumlah tersebut, partai politik masih diharuskan membagi alokasinya untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat. Beberapa laporan BPK menyebutkan proporsinya harus 60% dan 40% secara berurutan. Secara tidak langsung, peraturan ini mengindikasi bahwa partai politik tidak dapat menggunakan pendanaan tersebut untuk aktivitas elektoral.
Lingkaran Setan Politik Bohirkrasi
Kesimpulannya, pendanaan pemerintah tidak dapat diandalkan. Sekalipun dapat diandalkan, sistem ini juga berisiko menciptakan insentif perburuan rente. Di tingkat daerah misalnya, Mitzner (2015) menemukan bahwa sistem pendanaan partai politik seringkali disalahgunakan oleh kepala daerah untuk membentuk praktik klientelisme yang legal.
Oleh karena itu, keadaan memaksa partai politik menjadikan opsi pendanaan swasta sebagai sumber pendapatan utama. Imbasnya, praktik klientelisme (baik di tingkat daerah maupun pusat) dapat terjadi secara masif. Keadaan ini yang kemungkinan melatarbelakangi pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang terlihat jelas hanya menguntungkan beberapa pihak.
Pada titik ini, demokrasi kehilangan esensinya. Tongkat yang seharusnya berada dalam genggaman rakyat, kini dipegang erat oleh para patron (dalam konteks lokal, seringkali didefinisikan sebagai bohir). Kondisi ini yang didefinisikan oleh Luthfi Assyaukanie (2018) sebagai bentuk praktik politik bohirkrasi.
Walaupun begitu, KPU sebetulnya sudah berupaya mengurangi risiko timbulnya skema klientelisme dalam pendanaan swasta. Upaya tersebut tercakup dalam Peraturan KPU No. 18 tahun 2023 yang membatasi besaran donasi perseorangan (Rp2,5 miliar) dan perusahaan atau kelompok (Rp25 miliar).
Namun dalam praktiknya, klientelisme masih dapat terjadi secara masif karena tidak adanya batasan donasi untuk pihak donatur dan batasan pengeluaran bagi partai politik. Sebagai contoh, Transparency International Indonesia (2004) melaporkan bahwa terdapat sumbangan sebesar Rp12 miliar terhadap pasangan Mega-Hasyim pada 2004 melalui 11 perusahaan yang sama-sama dimiliki oleh Djoko S. Tjandra.
Alergi Creative Destruction
Skema pendanaan tersebut secara langsung merusak ekosistem politik di Indonesia. Idealnya, ekosistem yang telanjur rusak tersebut hanya dapat dibenahi melalui inovasi. Permasalahannya, inovasi yang dimaksud tidak akan berjalan optimal tanpa adanya ekosistem yang ramah terhadap creative destruction (Schumpeter, 1942).
Di Indonesia, ekosistem politik seakan alergi terhadap creative destruction. Hal ini dibuktikan melalui beberapa kebijakan yang terkesan membatasi persaingan, di antaranya adalah persyaratan keikutsertaan partai politik yang dibuat semakin mahal dan aturan ambang batas parlemen.
Walaupun kebijakan tersebut sejatinya ditujukan untuk menjaga stabilitas politik (mengacu pada instabilitas masa demokrasi liberal), konsolidasi partai politik nyatanya hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat sistem pendanaan politik yang juga baik.
Sementara itu, di level internal, creative destruction dibuat mati tanpa adanya kontrol terhadap proses regenerasi partai. Terbukti, beberapa partai besar nasional terus dipimpin oleh figur yang sama dalam jangka waktu yang sangat panjang. Padahal, pembatasan kekuasaan (dalam hal ini, masa jabatan) adalah hal yang mutlak dalam demokrasi.
Refleksi ini menjadi bukti bahwa partai politik didesain untuk disfungsi secara sistemik. Mengingat UU partai politik yang juga masuk dalam bahasan prolegnas 2025, tidak ada momen yang lebih tepat daripada sekarang untuk berevolusi. Harapannya, ekosistem politik nasional dapat dibuat lebih kompetitif dan ramah terhadap inovasi. Setidaknya, upaya kecil ini dapat menjadi awal dari perjalanan panjang pembentukan institusi yang inklusif di Indonesia.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.