Sebuah babak baru dalam sejarah hukum Indonesia sepertinya dimulai pada 14 Januari 2026. Ya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tidak lagi sekadar tumpukan kertas atau janji kampanye yang berdebu. DPR mulai menyusun naskah akademiknya.
Pembahasan internal ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pergeseran paradigma dalam memandang keadilan dari sekadar menghukum raga, menuju pemulihan hak publik yang nyata.
Momentum ini terasa sangat pas. Hanya berselang dua minggu sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, kita melihat sebuah sinkronisasi kebijakan yang terencana.
Seolah-olah, pemerintahan Presiden Prabowo dan parlemen ingin memastikan bahwa fondasi hukum kita tidak lagi memiliki celah yang selama ini menjadi tempat persembunyian para koruptor dan aset-aset haram mereka.
Selama beberapa dekade, publik seringkali merasa dongkol. Melihat pelaku korupsi masuk penjara. Namun setelah bebas, mereka tetap bisa menikmati gaya hidup mewah dari harta yang mereka curi. Ada tembok besar yang membatasi hukum kita. Upaya pemberantasan korupsi sering kali terbentur pada celah hukum di mana aset hasil kejahatan tetap aman meskipun pelakunya telah diproses secara hukum.
Di sinilah RUU Perampasan Aset hadir sebagai “game changer” melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Melalui mekanisme ini, negara memiliki wewenang untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Ini adalah pemikiran yang progresif. Fokusnya bergeser dari kesalahan personal individu menjadi status aset itu sendiri. Jika sebuah aset tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara sah, maka ia tidak berhak berada di tangan pribadi, melainkan harus kembali ke tangan negara.
Kita perlu mengingat bahwa RUU ini bukanlah barang baru. Ia pertama kali disusun pada 2008. Artinya, butuh waktu hampir dua dekade bagi bangsa ini untuk benar-benar memberanikan diri menyentuh 'harta karun' para koruptor.
Keterlambatan ini telah merugikan kas publik dalam jumlah yang tak terhitung. Namun, pembahasan hari ini adalah bukti nyata bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika politik di podium.
Beliau tampaknya sadar betul bahwa memiskinkan koruptor adalah satu-satunya bahasa yang dipahami oleh para pencuri uang rakyat.
Menjebloskan orang ke penjara itu penting untuk efek jera secara moral, tetapi mengembalikan uang rakyat yang digerogoti ke kas publik adalah keadilan yang substantif. Uang itulah yang nantinya akan membangun sekolah, memperbaiki puskesmas, dan memberikan subsidi bagi mereka yang membutuhkan. Esensinya adalah mengembalikan kesejahteraan masyarakat melalui aset-aset yang telah dicuri.
Agar pembahasan ini tidak kembali layu sebelum berkembang atau “masuk angin” di tengah jalan, ada beberapa hal yang harus dikawal. Pertama, soal transparansi di parlemen. Setiap perdebatan mengenai pasal-pasal krusial, terutama terkait batasan minimal aset yang bisa dirampas, harus dibuka ke publik secara real-time. Jangan biarkan ada pasal-pasal 'penyelamat' yang terselip dalam rapat tertutup.
Kedua, libatkan akademisi dan koalisi masyarakat sipil. DPR harus aktif mengundang pakar hukum dan aktivis antikorupsi untuk melakukan stress-test terhadap draf ini. Kita butuh undang-undang yang kuat secara legalitas, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, sinkronisasi kelembagaan. Sejak tahap pembahasan, pemerintah harus sudah menyiapkan infrastruktur dan koordinasi antarlembaga (Kejaksaan, Polri, dan KPK) dalam satu sistem manajemen aset terpadu. Jangan sampai UU disahkan, namun pelaksanaannya masih berebut kewenangan.
Harapan kita besar. Hari ini bukan hanya tentang membahas draf hukum, melainkan tentang menegaskan kembali bahwa di negeri ini, tidak ada harta yang lebih tinggi nilainya daripada integritas dan kesejahteraan rakyat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.