Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2026 bukan sekadar angka ambisius. Di baliknya, ada satu prasyarat mendasar yang sering luput dari perdebatan publik: kesehatan sistem ketenagalistrikan nasional. Tanpa listrik yang cukup, andal, dan terjangkau, agenda besar seperti hilirisasi industri, penguatan manufaktur, hingga transformasi ekonomi berbasis teknologi akan sulit terwujud.
Di era modern, listrik bukan lagi sekadar kebutuhan rumah tangga. Ia adalah urat nadi produksi—menopang industri, pusat data, transportasi listrik, hingga rantai pasok berbasis teknologi. Karena itu, banyak negara menempatkan ketenagalistrikan sebagai sektor strategis yang dikelola secara terpusat dan dijalankan dengan mandat pelayanan publik yang kuat, demi menjamin pemerataan akses dan stabilitas nasional.
Indonesia mencatat kemajuan nyata. Konsumsi listrik per kapita meningkat signifikan sejak 1990, kapasitas pembangkit bertambah, dan rasio elektrifikasi terus membaik. Sistem kelistrikan nasional relatif terjaga di tengah tekanan global. Namun dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, konsumsi listrik Indonesia masih relatif rendah. Ini menunjukkan ruang pertumbuhan ekonomi yang besar, sekaligus tantangan untuk memastikan listrik benar-benar menjadi pengungkit produktivitas nasional.
Di Indonesia, konsumsi listrik per kapita relatif lebih rendah dibandingkan dengan Negara lainnya di Negara- Negara Industri dan kawasan Asia Tenggara. Pada 1990, konsumsi listrik Indonesia tercatat sekitar 377 kWh per kapita dan meningkat menjadi sekitar 1.411 kWh per kapita pada 2024. Meskipun tren ini menunjukkan pertumbuhan yang konsisten, tingkat konsumsi tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah melampaui 5.000 kWh per kapita, Thailand sekitar 3.450 kWh, dan Singapura di atas 9.000 kWh per kapita. Hal ini mencerminkan ruang pertumbuhan ekonomi yang masih besar, tetapi sekaligus menunjukkan keterbatasan daya dorong listrik terhadap produktivitas nasional.
Dari kapasitas pembangkit terpasang Indonesia meningkat dari sekitar 21 GW pada 1990 menjadi 84 GW pada 2024, menunjukkan upaya perluasan suplai listrik yang konsisten namun masih relatif terbatas. Skala kapasitas ini masih tertinggal dibandingkan kebutuhan industrialisasi dan transformasi ekonomi, terutama jika dikaitkan dengan target peningkatan konsumsi listrik per kapita dan pengembangan industri.
Tantangan ketenagalistrikan Indonesia bukan semata soal menambah pembangkit. Persoalannya bersifat struktural, mencakup pasokan energi, pembangkitan, jaringan, hingga tata kelola. Ketimpangan antarwilayah masih terjadi, ada daerah dengan kelebihan pasokan, sementara daerah lain mengalami keterbatasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sistem berskala nasional membutuhkan koordinasi, perencanaan, dan dukungan kelembagaan yang semakin kuat.
Ke depan, tekanan terhadap sistem listrik akan meningkat. Pertumbuhan kendaraan listrik, industri pengolahan mineral, pusat data, serta kewajiban industri rendah karbon akan mendorong lonjakan permintaan. Dalam situasi ini, keandalan dan kualitas pelayanan menjadi faktor kunci daya saing. Gangguan sekecil apapun dapat berdampak besar pada biaya produksi dan stabilitas kegiatan ekonomi.
Di sinilah isu kesehatan sistem dan tata kelola menjadi krusial. Struktur tarif, subsidi, dan kompensasi selama ini berperan menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat. Namun ketika struktur tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan biaya penyediaan dan beban layanan publik, tekanan terhadap keberlanjutan keuangan sistem menjadi tak terhindarkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membatasi ruang investasi, pemeliharaan aset, dan modernisasi jaringan—padahal semua itu dibutuhkan untuk menjaga keandalan layanan nasional.
Pertanyaan pentingnya kemudian bukan soal siapa yang menjalankan sistem listrik, melainkan: bagaimana memastikan sistem yang dikelola secara terpusat ini tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan? Bagaimana kepentingan konsumen, mandat pelayanan publik, dan kebutuhan investasi jangka panjang dapat dijaga secara seimbang?
Saat ini, fungsi perumusan kebijakan, pengaturan teknis, dan operasional masih berjalan sangat erat. Dalam sistem berskala nasional yang kompleks, kedekatan fungsi ini sering kali menyulitkan evaluasi objektif dan konsistensi jangka panjang. Di banyak negara, tantangan serupa dijawab dengan memperkuat fungsi pengaturan melalui lembaga pengatur ketenagalistrikan yang independen, bukan untuk mengambil alih peran operator nasional, melainkan untuk menopangnya.
Apakah mungkin sistem listrik nasional yang besar dan strategis dikelola secara semakin kompleks tanpa adanya pengatur yang fokus, profesional, dan akuntabel? Bukankah penguatan fungsi pengaturan justru dapat membantu memastikan mandat pelayanan publik dijalankan secara adil, efisien, dan berkelanjutan?
Lembaga pengatur ketenagalistrikan bukan instrumen liberalisasi pasar. Ia adalah penjaga keseimbangan sistem, memastikan tarif wajar, kualitas layanan terjaga, perlindungan konsumen berjalan, serta beban layanan publik dikelola secara transparan. Dengan pembagian peran yang lebih jelas, operator nasional dapat lebih fokus pada tugas utamanya: menyediakan listrik yang andal bagi seluruh wilayah Indonesia.
Kajian biaya-manfaat menunjukkan bahwa penguatan fungsi pengaturan memberikan nilai tambah sosial dan ekonomi. Konsumen memperoleh layanan yang lebih konsisten, sistem keuangan menjadi lebih sehat, dan tekanan berulang terhadap fiskal negara dapat dikelola lebih baik. Penataan tarif dan subsidi pun menjadi lebih tepat sasaran—melindungi kelompok rentan, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem secara keseluruhan.
Selanjutnya, penataan struktur tarif dan subsidi perlu diarahkan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan tujuan jangka panjang, termasuk efisiensi energi dan transisi rendah karbon. Penyesuaian dan penyederhanaan tarif yang bertujuan untuk keadilan, menjamin margin, hingga menarik investasi EBT.
Pengaturan mekanisme dan penerima subsidi, agar tepat sasaran dan diarahkan meredam gejolak sosial masyarakat. Tentunya hal ini juga perlu mendukung menyehatkan kondisi keuangan perusahaan utilitas listrik nasional, melalui mendukung margin yang ideal >10%, serta memperjelas tugas public service obligation dan bisnis.
Di saat yang sama, perencanaan ketenagalistrikan harus semakin berbasis demand riil dan strategi industri nasional. Pertumbuhan demand dan integrasi EBT menuntut investasi tidak hanya pada pembangkit, tetapi juga pada transmisi, gardu induk, jaringan distribusi, serta teknologi digital seperti smart meter dan sistem kendali.
Pada akhirnya, diskusi ini membawa kita pada satu pertanyaan kunci: apakah Indonesia ingin memperkuat sistem kelistrikan nasional dengan fondasi kelembagaan yang lebih kokoh, agar pengelolaan terpusat yang selama ini menjadi andalan dapat terus bekerja secara optimal?
Menyehatkan ketenagalistrikan bukan agenda teknis semata. Ia adalah prasyarat bagi ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan keberhasilan transformasi nasional. Sistem listrik yang kuat membutuhkan operator nasional yang solid—dan operator yang solid membutuhkan tata kelola serta pengaturan yang mendukung. Listrik yang sehat adalah fondasi ekonomi yang kuat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.