Pekerja Migran di Tengah Kejahatan Siber Transnasional

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Muamar Haqi
4/2/2026, 07.05 WIB

Operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja terhadap jaringan sindikat scam memaksa pelaku kejahatan siber membubarkan diri. Dampaknya, menyebabkan ribuan warga negara asing terlantar, termasuk WNI. Tercatat, hingga 27 Januari sudah ada 2.493 WNI melapor langsung KBRI Phnom Penh dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah.

Kejahatan siber dijalankan dengan memanfaatkan korban perdagangan manusia. Berdasarkan data KemenP2MI, terjadi 2.849 kasus pengaduan laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang 2025. Kamboja menjadi ketiga terbesar dengan 322 kasus pengaduan yang terindikasi korban sindikat industri scamming.

Pemulangan ribuan WNI eks sindikat penipuan daring dari Kamboja hanyalah kasus permukaan. Karena setelah dibubarkan, pusat kejahatan siber bisa saja berpindah. 

Balloon Effect

Tekanan dari negara tidak begitu saja memusnahkan kejahatan digital, melainkan hanya memindahkan lokasi. Bisa saja, operasional scamming pindah ke wilayah di negara tetangga di Kawasan Mekong (Myanmar, Filipina, Laos, dan Thailand). Di Myanmar misalnya, sepanjang 2025 KemenP2MI mencatat 63 kasus pengaduan PMI. 

Banyak pekerja di pusat scamming bukan semata pelaku, melainkan korban perdagangan manusia. Mereka terjebak oleh janji kerja dan tekanan ekonomi. Alhasil, ketika satu pusat dibubarkan tanpa solusi jangka panjang mereka tidak otomatis bebas dari lingkaran kejahatan. Risiko perekrutan kembali ke tempat lain tetap tinggi. Tekanan efek balon bukan hanya berpindah lokasi, tetapi juga terus memanfaatkan kerentanan yang sama.

Modus operandi jaringan sindikat ini telah berkembang, memanfaatkan kerentanan ekonomi, rendahnya literasi migrasi aman, dan kurangnya pemahaman tentang bahaya TPPO. Jaringan sindikat secara sistematis merekrut pencari kerja untuk kemudian diubah menjadi pelaku penipuan (scammer). Penipuan daring dan kejahatan siber kini melibatkan eksploitasi manusia, menciptakan kejahatan TPPO yang masif dan terstruktur, menggeser definisi perbudakan modern. 

PMI adalah salah satu kelompok pekerja yang paling rentan dalam arus migrasi global. Masih banyak PMI yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal. Perekrutan tanpa jalur yang resmi. Mereka bekerja tanpa dokumen resmi (palsu), tanpa kontrak kerja yang jelas sebelum berangkat, dan menggunakan visa non-kerja—seperti visa wisata dan kunjungan. Pada akhirnya, mereka terjerat lowongan kerja palsu untuk kemudian diubah menjadi pelaku penipuan (scammer).

Berangkat dengan nonprosedural sangat rentan menjadi TPPO. Meskipun calon PMI umumnya memahami prosedur migrasi bekerja ke luar negeri, tetapi banyak yang merasa enggan mengikuti proses yang panjang dan rumit.

Migrasi yang dikelola dengan baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, penempatan pekerja migran memberikan kontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional salah satunya lewat remitansi. 

Perlunya Terobosan Hukum 

Sebagai salah satu negara asal pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia harus mampu mewujudkan perlindungan PMI yang optimal. Mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi. Perlindungan pekerja migran tidak hanya dari negara asal, tetapi juga saat transit dan di negara tujuan. Oleh karena itu membutuhkan kerja sama antarnegara, dan terobosan hukum dalam perlindungan bagi pekerja migran, serta penanganan kejahatan lintas negara.

Pemerintah telah memiliki payung hukum melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, seiring modus operandi yang semakin beragam dan berkembang, banyak kalangan menilai regulasi ini sudah tertinggal zaman dan perlu perubahan. 

Regulasi lain Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 juga telah berakhir. Alhasil, butuh beleid baru yang dapat menjawab pemberantasan TPPO yang lebih progresif dan modern.

Pada tingkat regional, terdapat Rencana Aksi ASEAN 2015 melawan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak. Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Manusia juga telah diratifikasi negara-negara anggota. Namun, implementasinya masih sangat lemah, terutama dalam kasus yang terjadi lintas antarnegara. 

Jaringan sindikat kejahatan transnasional TPPO sering kali tidak terungkap tuntas. Hal ini akibat proses hukum sulit menjangkau antarnegara, dan yang dihukum hanya sebatas calo atau perekrut di dalam negeri.

Situasi ini mencerminkan masih lemahnya kerja sama antarnegara dalam penanganan kejahatan perdagangan manusia. Pemberantasan TPPO membutuhkan terobosan hukum, pengembangan norma hukum, dan penegakan hukum yang progresif. Hal ini mencakup harmonisasi peraturan, penyusunan petunjuk teknis yang jelas bagi aparat penegak hukum, serta membangun edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO. 

Perlindungan bagi calon pekerja migran dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Diperlukan koordinasi, sinergi, dan kerja sama lintas pemangku kepentingan, dari pusat hingga daerah, serta kerja sama antarnegara. Perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama untuk mengakhiri jerat perbudakan modern ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Muamar Haqi
Peneliti di Pusat Riset Kependudukan BRIN

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.