Peringatan dari Himalaya dan Urgensi Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Pagi 26 Agustus itu, tidak ada tanda yang segera terbaca sebagai ancaman. Sekitar pukul 08.40 waktu setempat, aktivitas di lembah perbatasan Nepal dan Tibet masih berjalan seperti biasa. Dalam hitungan menit, air, lumpur, batu, dan es bergerak turun dari pegunungan. Enam hari kemudian, skala bencana mulai terlihat: Nepal mencatat 903 orang meninggal dan 4.247 masih hilang, sementara di Tibet 16 orang meninggal dan 546 masih hilang.
Bencana tersebut bermula jauh di atas permukiman. Bagian bawah sebuah gletser pada ketinggian sekitar 5.200 meter terlepas dan jatuh sekitar 1.200 meter ke dasar lembah. Material es, batu, dan sedimen kemudian menghantam aliran sungai dan membentuk bendungan alami sementara. Ketika bendungan tersebut jebol, gelombang air dan debris bergerak deras ke hilir, menghantam jalan, jembatan, permukiman, dan infrastruktur energi.
Pada awalnya, getaran yang terekam seismograf membuat peristiwa tersebut diduga sebagai gempa. Analisis berikutnya menunjukkan bahwa sinyal itu justru berasal dari runtuhan dan longsoran tersebut, dengan energi yang setara dengan gempa magnitudo sekitar 5,2. Sungai Trishuli bahkan dilaporkan naik sekitar 9 meter dalam waktu hanya 30 menit. Peristiwa ini menunjukkan betapa cepatnya sebuah bahaya di pegunungan dapat berubah menjadi krisis kemanusiaan dan infrastruktur di wilayah hilir.
Yang menarik dari peristiwa tersebut bukan hanya runtuhnya sebuah gletser. Ada persoalan yang lebih mendasar: kita dapat memiliki data dan sistem pemantauan, tetapi tetap gagal mengelola risiko jika informasi tersebut tidak diterjemahkan menjadi keputusan. Pertanyaan akhirnya bukan hanya apakah sebuah bencana dapat diprediksi, tetapi juga siapa yang membaca tanda-tandanya, siapa yang wajib bertindak, dan apa yang terjadi ketika peringatan tidak segera diterjemahkan menjadi tindakan.
Perubahan iklim membuat persoalan tersebut semakin penting. Data terbaru dari International Centre for Integrated Mountain Development menunjukkan bahwa gletser di Hindu Kush Himalaya kehilangan es dengan laju yang telah berlipat dua sejak 2000. Sejak 1975, kawasan tersebut telah kehilangan ketebalan es hingga sekitar 27 meter. Hampir dua miliar orang bergantung pada kawasan ini sebagai sumber air. Hubungan langsung antara perubahan iklim dan runtuhnya gletser tertentu tetap harus dibuktikan secara ilmiah, tetapi perubahan iklim jelas memperbesar tekanan pada sistem pegunungan yang sudah rentan.
Pelajaran dari Himalaya sebenarnya relevan bagi Indonesia, meskipun kita tidak memiliki gletser. Indonesia menghadapi berbagai bentuk risiko: banjir, longsor, kekeringan, kenaikan muka laut, cuaca ekstrem, hingga gangguan terhadap infrastruktur dan aktivitas ekonomi. Dalam banyak kasus, risikonya bukan sesuatu yang sama sekali tidak diketahui. Peta bahaya, data cuaca, proyeksi iklim, dan kajian kerentanan sudah tersedia. Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut benar-benar memengaruhi keputusan pembangunan.
Yang Tertunda di Senayan
Di tengah kebutuhan tersebut, pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim masih menghadapi persoalan terkait bentuk dan arsitektur hukumnya. RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas pada 2025 dan pada Januari 2026 Badan Legislasi DPR menerima pemaparan dari pengusul. Namun, proses harmonisasi kemudian ditunda untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perdebatan mengenai bentuk hukum tentu merupakan bagian yang wajar dalam proses legislasi. Apakah Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perubahan iklim atau mengintegrasikan substansinya ke dalam kerangka hukum lingkungan merupakan pilihan yang harus dipertimbangkan secara matang. Namun, perdebatan mengenai wadah jangan sampai membuat kita kehilangan perhatian terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.
Yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar undang-undang yang menggunakan istilah perubahan iklim. Kita membutuhkan kerangka hukum yang memastikan risiko iklim dimasukkan ke dalam keputusan pembangunan sebelum kerugian terjadi. Artinya, informasi mengenai perubahan iklim harus memengaruhi cara pemerintah menyusun rencana, mengalokasikan anggaran, memberikan izin, dan menetapkan standar pembangunan infrastruktur.
Kita sebenarnya sudah memiliki banyak informasi untuk melakukannya. Pemerintah memiliki data cuaca dan iklim, peta risiko bencana, proyeksi kenaikan muka laut, kajian kerentanan, serta berbagai dokumen perencanaan pembangunan. Persoalannya adalah belum semua informasi tersebut diterjemahkan menjadi kewajiban yang jelas mengenai siapa yang harus melakukan penilaian, standar yang digunakan, dan tindakan yang harus diambil ketika tingkat risiko meningkat.
Jangan Menghitung Setelah Bencana
Selama ini, kita lebih terbiasa menghitung kerugian setelah bencana terjadi. Setelah banjir, kita menghitung jumlah rumah yang rusak. Setelah longsor, kita menghitung jalan yang perlu diperbaiki. Setelah pembangkit listrik berhenti beroperasi, kita menghitung biaya pemulihannya. Pendekatan tersebut penting untuk penanganan pascabencana, tetapi tidak cukup untuk menghadapi risiko yang semakin dapat diprediksi.
Negara juga perlu mampu menghitung risiko sebelum bencana terjadi. Berapa nilai aset yang berada di wilayah rawan? Berapa besar kegiatan ekonomi yang dapat terganggu? Berapa lama sebuah infrastruktur penting dapat berhenti beroperasi? Dan berapa besar biaya yang pada akhirnya harus ditanggung oleh APBN, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan muncul setelah kerusakan terjadi.
Karena itu, apa pun bentuk akhir RUU tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipastikan. Pertama, Indonesia membutuhkan penilaian risiko iklim nasional yang diperbarui secara berkala dan digunakan dalam perencanaan pembangunan serta penganggaran. Penilaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan lokasi, desain, standar ketahanan, serta umur proyek.
Kedua, kita perlu mengetahui nilai ekonomi yang terlibat dalam risiko. Climate Budget Tagging dapat menunjukkan berapa banyak anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan terkait perubahan iklim. Namun, angka tersebut berbeda dari nilai aset dan kegiatan ekonomi yang sedang dilindungi. Indonesia perlu bergerak dari sekadar menghitung berapa yang dibelanjakan untuk menghadapi perubahan iklim menuju kemampuan menghitung berapa nilai ekonomi yang berpotensi hilang apabila risiko tersebut tidak dikelola.
Ketiga, kewajiban pengelolaan risiko harus sampai kepada pemilik dan pengelola aset. Pelabuhan, pembangkit listrik, jalan tol, bendungan, kawasan industri, jaringan air bersih, dan infrastruktur digital memiliki profil risiko yang berbeda-beda. Mereka tidak cukup hanya mengetahui bahwa wilayahnya rawan. Mereka perlu mengetahui seberapa besar risikonya, bagaimana risiko tersebut dapat berubah, dan tindakan apa yang harus dilakukan ketika indikator risiko melampaui ambang tertentu.
Hal ini menjadi semakin penting di kawasan seperti pantai utara Jawa yang menghadapi kombinasi penurunan muka tanah, kenaikan muka laut, banjir rob, serta tingginya konsentrasi aktivitas ekonomi. Ketika sebuah aset bernilai besar dibangun di wilayah yang risikonya sudah dapat diproyeksikan, pertanyaan mengenai ketahanannya seharusnya muncul sebelum proyek dimulai. Biaya pencegahan mungkin terlihat mahal ketika tidak ada bencana, tetapi biaya ketidaksiapan hampir selalu jauh lebih besar ketika bencana benar-benar terjadi.
Pelajaran dari Himalaya pada akhirnya sederhana. Bencana tidak selalu datang dengan tanda yang kita kenal, dan sinyal pertama bahkan dapat kita baca secara keliru. Indonesia memiliki keuntungan yang tidak dimiliki masyarakat di lembah tersebut pada pagi itu: kita memiliki data, proyeksi, dan waktu untuk bersiap. Yang dibutuhkan sekarang adalah memastikan bahwa semua itu tidak hanya menjadi sekadar laporan.
Karena itu, urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bukan semata-mata agar Indonesia memiliki undang-undang tentang iklim. Urgensinya adalah memastikan bahwa ketika peringatan berikutnya datang, ada pihak yang wajib membacanya, ada ukuran yang menunjukkan besarnya risiko, ada aset yang telah dipetakan, dan ada tindakan yang harus dilakukan sebelum peringatan tersebut berubah menjadi bencana.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.