Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan
Penulis: Muchamad Nafi
29/2/2016, 21.36 WIB

Pupus Harapan di Senayan

Semestinya, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan akhir tahun lalu. Ketika itu, pemerintah sangat berkepentingan dengan kebijakan ini. Kas negara benar-benar cekak untuk membiayai berbagai proyek. Sementara itu penerimaan pajak pada awal November baru Rp 774,4 triliun atau 59,8 persen dari total target penerimaan pajak tahun itu. Akibatnya terjadi selisih antara realisasi dengan target atau shortfall penerimaan pajak hingga Rp 155 triliun.

Praktis hal ini mempengaruhi penerimaan negara yang baru mencapai 63 persen dari pagu Rp 1.761,6 triliun. Sementara itu, belanja pemerintah hingga 5 November 2015 telah menghabiskan 71 persen dari pagu Rp 1.984,1 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran menyentuh Rp 298,9 triliun atau 2,55 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan alasan tak memenuhi target inilah Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito undur diri. Posisinya lalu diisi oleh Ken Dwijugiasteadi.

Di sinilah harapan besar pemerintah. Karenanya, rancangan aturan ini dibuat semenarik mungkin bagi wajib pajak. Misalnya, dalam draf awal yang diterima Katadata, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak bisa menghapuskan sanksi para “pendosa” yang tak membayar pungutan wajib ke negara. (Baca: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana).

Misalnya, penebusan dosa secara khusus dituangkan dalam Pasal 9. Jika mengajukan permohonan, pajak terutang mereka akan dihapus. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan. Untuk mendapat fasilitas tersebut, syaratnya, wajib pajak telah memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Pajak.

Terkait porses hukum yang menjeratnya, beleid ini menawarkan keistimewaan terhadap perusahaan atau orang yang telah memperoleh bukti penerimaan permohonan pengampuna pajak. Pertama, pihak yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kedua, jika si wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak maka dia akan kalis darinya. Sehingga, semua proses hukum yang sedang mereka jalani dihentikan. Bahkan, draft itu juga menyebutkan hal itu termasuk bila terkait upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Yang juga menggiurkan jika undang-undang ini disetujui yaitu terkait kemanan wajib pajak. Data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampuna Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan atau penuntutan pidana dalam bentuk apa pun. Namun klausul ini tak berlaku dalam hal tindak pidana narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia.

Rupanya, DPR belum mewujudkan harapan itu. Hanya, pemerintah sedikit lega ketika RUU Tax Amnesty akhirnya ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Namun, masih ada kekhawatiran beleid ini terus terhambat. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat meminta barter dengan pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas dugaan tersebut, Bambang Brodjonegoro sempat menyangkalnya. Menteri Keuangan ini membantah lambannya penyerahan Amanat Presiden atau Ampres ke DPR terkait RUU Pengampunan Pajak karena tersandera masalah politik. Bila draft dari pemerintah belum dikirim ke Sanayan, hal itu semata karena ada pasal yang belum tuntas dibahas. “Bukan soal politik,” kata Bambang pertengahan bulan lalu. (Baca: RUU Tax Amnesty Masih Terganjal Amanat Presiden).

Menurutnya, ketika itu draf RUU Pengampunan Pajak sudah rampung. Rancangannya puns sudah berada di Presiden. Seiring dengana itu juga akan mengeluarkan Amanat Presiden. Tetapi hingga saat ini Ampres belum juga dikirimkan ke DPR. Meski begitu, Bambang yakin RUU Pengampunan Pajak bisa disahkan di paruh pertama tahun ini dan diharapkan menambah penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun.

Lagi-lagi, keinginan ini tak terlaksana. Dengan alasan pimpinan fraksi belum menerima draft akademik secara utuh, Kamis pekan lalu Badan Musyawarah DPR menunda membahas RUU Pengampunan Pajak. Kenyataan ini pun memupus harapan Lapangan Banteng yang bermimpi pembahasannya terlaksana pada masa sidang pertama tahun ini, sebelum masa reses pada April nanti. (Baca: Ganjal RUU Tax Amnesty, DPR Minta Jokowi Keluarkan Ampres).

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi, Desy Setyowati