Menjawab Permintaan Jokowi tanpa Membuat Pertamina Makin Tekor

Arief Kamaludin|KATADATA
Proses pengisian bahan bakar dari mobil tangki ke SPBU
Penulis: Yura Syahrul
5/10/2015, 18.08 WIB

KATADATA - Manajemen PT Pertamina (Persero) tengah menghadapi pekerjaan rumah yang tergolong sulit: menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi namun kerugian yang dideritanya tidak makin membengkak. Padahal, gara-gara harga BBM masih di bawah nilai keekonomiannya dan tak pernah dinaikkan lagi sejak akhir Maret 2015, Pertamina mengaku menderita kerugian sekitar Rp 15,2 triliun hingga akhir Agustus lalu.

Hulu masalah pekerjaan rumah perusahaan pelat merah ini adalah permintaan Presiden Joko Widodo. Saat membuka rapat terbatas bidang perekonomian tentang pemangkasan proses perizinan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis pekan lalu (1/10), Presiden meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina menghitung ulang harga BBM.

Padahal, satu hari sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan harga BBM untuk Oktober 2015 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Harga BBM jenis Premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) Rp 7.400 per liter dan luar Jamali Rp 7.300 per liter. Sementara harga Solar Rp 6.900 per liter. Selain itu, Kementerian ESDM memutuskan periodisasi penetapan harga BBM menjadi triwulanan. Artinya, harga BBM baru akan ditinjau ulang pada awal Januari 2016.

Namun, Jokowi meminta Kementerian ESDM dan Pertamina mengkaji lagi kemungkinan penurunan harga BBM, khususnya harga Premium. Ia memahami, Pertamina saat ini masih menjual harga Premium di bawah harga keekonomian. Namun, keadaan negara saat ini sangat membutuhkan penurunan harga Premium (meski sedikit) untuk menggerakkan roda perekonomian yang melambat.

Joko Widodo
“Saya tahu, kemarin sudah dilapori bahwa harganya masih minus dua persen (dari harga keekonomian), tapi mungkin masih bisa diturunkan,” kata Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

(Baca: Diperintah Jokowi, Kementerian ESDM dan Pertamina Kaji Penurunan Harga BBM)

Menanggapi permintaan dari orang nomor satu di republik ini, Menteri ESDM Sudirman Said langsung menugaskan tim ESDM dan Pertamina membuat kajian evaluasi harga BBM. “Pemerintah memang sedang terus mencari solusi untuk dapat membantu masyarakat seluas-luasnya menghadapi perlambatan ekonomi. Salah satu caranya dengan menurunkan harga BBM,” katanya.

Tim tersebut akan menghitung besaran penurunan harga BBM dan waktu penurunan yang pas tanpa menyalahi peraturan perundang-undangan. Selain itu, menimbang kebijakan tersebut agar tidak membebani keuangan Pertamina sebagai korporasi.

(Baca: Pemerintah Ubah Penetapan Harga BBM Menjadi Triwulanan)

Dari sisi Pertamina, kemungkinan penurunan harga BBM sudah pasti akan semakin membebani keuangan perusahaan. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan Pertamina harus melakukan berbagai efisiensi dan pengiritan besar-besaran jika harga BBM diturunkan saat ini.

Dengan tidak adanya kenaikan harga sejak akhir Maret lalu, Pertamina sudah mencatatkan kerugian dari penjualan BBM hingga akhir Agustus lalu sekitar Rp 15,2 triliun. Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, kerugian itu akan menggerus laba perusahaan sehingga nilainya tinggal Rp 10 triliun.

Perolehan laba akan kian mini kalau harga BBM jadi diturunkan bulan Oktober ini. Padahal, sebagai badan usaha berstatus persero, Pertamina dituntut mencetak keuntungan sehingga bisa mandiri untuk membiayai modal kerja dan ekspansi bisnisnya saban tahun.

Pengamat energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto menilai Pertamina telah menjadi “korban” dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam menetapkan harga BBM. Ketika harga BBM seharusnya naik pada mei lalu seiring kenaikan harga minyak dunia, pemerintah tetap mempertahankan harganya dengan alasan menjaga stabilitas politik.

Tapi, ketika harga BBM berpeluang turun pada Agustus lalu sejalan anjloknya harga minyak dunia, pemerintah menahan harganya dengan dalih untuk menutupi kerugian Pertamina sebelumnya. Kini, pemerintah malah meminta harga BBM diturunkan meski Pertamina masih merugi belasan triliun rupiah.

“Pemerintah harus konsisten. Kalau declare (bilang) tidak ada subsidi, ketika (harga BBM) harus naik maka naik. Kalau harus turun, ya turun,” kata Pri Agung. Jika pemerintah belum bisa konsisten maka harus mengalokasikan cadangan fiskal untuk menombok kerugian akibat menurunkan harga BBM. “Kalau memang harus subsidi, harusnya bukan Pertamina tapi (dari) APBN.”

Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku pemerintah tidak menyediakan anggaran khusus kalau harga BBM jadi diturunkan. Namun, dia menjanjikan akan memikirkan cara lain sebagai kompensasi penurunan harga BBM. “Penurunan harga BBM sangat penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” imbuhnya.

(Baca: Daya Beli Masyarakat Jadi Fokus Paket Kebijakan Tahap III)

Sebagai gambaran, daya beli masyarakat tecermin dari konsumsi riil rumahtangga, yakni konsumsi nominal dibagi indeks harga. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), belanja rumahtangga pada kuartal II-2015 tumbuh 4,97 persen, atau lebih rendah dibandingkan kuartal I yang tumbuh 5,01 persen. Padahal, belanja rumahtangga berkontribusi sebesar 54,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Di tengah posisi yang terjepit tersebut, manajemen Pertamina menyodorkan solusi. Yaitu meminta pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dengan begitu, harga BBM bisa diturunkan secara signifikan. “Kalau mau membantu rakyat, dikurangi dulu pajak atau pungutannya,” kata Ahmad.

Dalam formula harga BBM, Pertamina memang memasukkan pungutan PPN sebesar 10 persen dan PBBKB lima persen. Ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa tarif PBBKB bisa ditagihkan maksimal 10 persen.

Dari harga jual eceran tersebut, Pertamina masih bisa mengambil margin keuntungan untuk wilayah Jamali. Margin yang ditetapkan sekitar lima persen sampai 10 persen dari harga jual eceran.

Meski begitu, Dwi Soetjipto mengklaim Pertamina masih menanggung kerugian dari penjualan BBM karena harga jualnya di bawah harga keekonomian. Dari evaluasi Kementerian ESDM, harga Premium untuk periode tiga bulan pada Oktober 2015 ini seharusnya Rp 7.900 per liter. Ini dengan asumsi rata-rata kurs rupiah periode 25 Juni-24 September 2015 sebesar 13.708 per dolar AS dan harga MOPS US$ 66,71 per barel.

(Baca: Kalau Harga BBM Turun, Pertamina Minta Pengurangan Dividen)

Selain mencabut pajak seperti PPN dan PBBKB, Pertamina menawarkan kompensasi penurunan harga BBM dalam bentuk pengurangan setoran dividen kepada negara. Dengan begitu, laba bersih yang diperoleh Pertamina bisa dipakai lebih besar untuk modal kerja dan dana ekspansi usahanya. “Kalau sebagai korporasi kan berharap boleh saja. Tapi itu keputusan pemegang saham,” kata Dwi.

Semoga harapan tersebut bisa terwujud. Sebab, kalau pemerintah tidak menerima solusi untuk kompensasi penurunan harga BBM itu maka manajemen Pertamina masih punya pekerjaan rumah untuk menambal kerugiannya yang akan kian membengkak. 

Reporter: Arnold Sirait