Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing  menjelaskan, Jouska hanya mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa pendidikan lainnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, operasionalnya juga melakukan kegiatan penasihat investasi yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Kemudian, Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah. Sedangkan kedua perusahaan ini tidak mengantongi izin sebagai Manajer Investasi.

Atas dasar itu, SWI tidak hanya menghentikan aktivitas Jouska, Amarta dan Mahesa. Kasus Jouska juga bisa dibawa ke jalur hukum.

”Bisa saja masuk ranah pidana dengan dugaan melalukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin sesuai UU Pasar Modal,” kata kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK kepada Katadata.co.id, Minggu (26/7).

Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, setiap pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5  miliar.

Tongam mengingatkan, lembaga financial planner yang dalam praktiknya juga menjadi penasehat investasi untuk mendaftar dan mengurus perizinannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, regulator dapat mengawasi.  “Financial planner yang melakukan kegiatan yang sama dengan penasihat investasi harus mendaftar ke OJK,” ujarnya.

CEO Jouska Aakar Abyasa (Instagram)

Merusak Citra Industri

Dalam pernyataan yang diunggahnya melalui Instagram, Founder dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan. Pernyataan itu tidak hanya ditujukan kepada klien, melainkan juga seluruh stakeholders, regulator, dan ‘rekan-rekan’ di industri keuangan.

Ia juga menyatakan bahwa masalah yang menimpa perusahaannya adalah masalah bisnis dan seharusnya diselesaikan secara bisnis. So let's settle,” ujarnya.

Sedangkan jika ada perkara hukum yang menyertai, Aakar siap diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Saya percaya dengan hukum yang berlaku di negara ini. Jadi mari kita lakukan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Di luar itu, Aakar menyatakan bahwa perusahaannya akan memulai proses administrasi untuk mengajukan izin sebagai penasihat investasi.

Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Tri Djoko Santoso melihat Jouska telah sangat jauh melampaui peran financial planner. Ini melanggar ketentuan sertifikasi financial planner yang terdiri dari standar kompetensi, standar praktik, dan standar etika.

Belum lagi Jouska juga melakukan praktik konsultan tanpa lisensi. Sebab, para perencana keuangan di Jouska tak memiliki sertifikasi atau lisensi sebagai perencana keuangan. Dengan kasus ini, Djoko mengatakan karyawan Jouska bakal lebih sulit jika ingin mengajukan sertifikasi secara legal ke depan.

Hal senada disampaikan oleh perencana keuangan independen Safir Senduk. Menurutnya, Jouska telah merusak citra perencana keuangan Tanah Air.

Dari berbagai diskusi yang dipantaunya di media sosial, tak sedikit orang yang menyamaratakan perencana keuangan lain dengan Jouska. "Industrinya ini namanya jadi agak rusak. Karena banyak masyarakat yang menyamaratakan semua financial planner pasti pegang uang klien, padahal tidak seperti itu."

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah, Ihya Ulum Aldin