Antiklimaks Tutup Bukunya Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim

123RF.com/Andriy Popov
Ilustrasi. KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus korupsi BLBI. Taipan Sjamsul Nursalim tak lagi berstatus tersangka.
Penulis: Sorta Tobing
5/4/2021, 19.11 WIB

Ia bersikukuh keputusannya mengeluarkan SKL telah melalui prosedur yang benar. Surat itu terbit sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). “Jadi, bukan saya. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah,” katanya.

Atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Syafruddin mengajukan banding. Pada 2 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Ia lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tengah proses itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. KPK telah dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih. Surat panggilan itu dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Namun, keduanya kerap mangkir. 

Hingga saat ini keberadaan Sjamsul dan istrinya belum diketahui. Status buron untuk mereka lalu ditetapkan pada 30 September 2019

Pada 9 Juli 2019, MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan perbuatannya bukan tindak pidana. Ia dilepas dari segala tuntutan hukum. 

Di tahun yang sama, pada 17 Desember, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Syafruddin. Pada 16 Juli 2020, MA menolak permohonan tersebut.

KPK lalu meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana. “Tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” kata Alexander. 

SP3 untuk kasus Sjamsul dan Itjih pun tak terlepas dari keputusan MA tersebut. KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan keduanya berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin.

Persidangan BLBI tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri).  ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MAKI Akan Gugat SP3 Kasus Korupsi BLBI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat praperadilan untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersebut. "MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai karena surat itu diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

Dalil bebasnya Syafruddin sebagai terbitnya SP3, menurut dia, tidak tepat. Pasalnya, dalam surat dakwaan tertulis Syafruddin didakwa bersama dengan mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kuntjoro Jakti. “Walaupun Syafruddin bebas, tapi masih terdapat penyelenggara negara lainnya,” ujar Bonyamin.

Alasan berikutnya, putusan bebas Syafrudin tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda. Jadi, tidak berlaku sistem jurisprodensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Sjamsul hingga kini masih menjadi taipan dan salah satu orang terkaya di negara ini. Forbes pada tahun lalu menempatkannya di urutan ke-35 dengan total kekayaan sekitar US$ 755 juta atau sekitar Rp 10,9 triliun.

Pria bernama asli Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ini lahir di Lampung pada 19 Januari 1942. Ia meraup harta dari bisnis properti, batu bara, dan ritel.

Forbes menyebut kekayaan terbesarnya berasal dari PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan ini memproduksi 30% ban untuk pasar Afrika, Asia Tenggara, dan Timur Tengah. Di Singapura, Sjamsul memiliki perusahaan properti bernama Tuan Sing Holdings. 

Sjamsul juga memiliki saham di perusahaan ritel PT Mitra Adiperkasa Tbk. Perusahaan ini memegang hak 150 penjualan merek terkenal di Indonesia. 

Melansir dari situs resminya, perusahaan berkode efek MAPI itu mengelola merek Zara, Starbucks, Sogo, Burger King, Topshop, Marks & Spenceer, Galeri Lafayette, Converse, Adidas, Domino Pizza, Seibu, Dr.Martens, Lacoste, Stradivarius, dan Pull & Bear. 

Halaman:
Reporter: Antara