Liputan Khusus | Inklusi Keuangan Perempuan

Penyebab Perempuan Enggan Mengajukan Pinjaman ke Lembaga Keuangan

Katadata/ Bintan Insani
Penyebab Perempuan Enggan Mengajukan Kredit ke Lembaga Keuangan
Penulis: Reza Pahlevi
22/3/2024, 08.33 WIB

Salah satu produk yang dikembangkan PNM adalah Mekaar yang dimulai sejak 2015. Mekaar memberikan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan akses keuangan. Keterbatasan akses ini bisa karena kendala formalitas, skala usaha, atau ketiadaan agunan.

Pinjaman PNM memiliki plafon hingga Rp15 juta dengan bunga 4%-7% per tahun. Meski bunganya per tahun, pembayaran angsuran dilakukan setiap pekan saat pertemuan kelompok mingguan (PKM) yang mempertemukan PNM dengan kelompok nasabah.

Razaq mengatakan, kebanyakan usaha yang dimodali PNM memang bukan usaha besar. Rata-rata pinjaman yang disalurkan juga hanya Rp2 juta -Rp5 juta per nasabah.

PNM terus memantau pengembangan usaha nasabah. Artinya, penyaluran kredit tidak berhenti ketika uangnya disalurkan, tetapi pemanfaatan uangnya terus diarahkan agar tidak berakhir sia-sia.

Hingga saat ini, ada 14,6 juta nasabah aktif PNM Mekaar dengan outstanding pinjaman Rp39,4 triliun. PNM telah menyalurkan pinjaman senilai total Rp218,2 triliun sejak Mekaar diluncurkan pada 2015. 

Apa yang dilakukan Amartha dan PNM berkontribusi dalam inklusi keuangan perempuan. Riset Women’s World Banking terhadap industri kreatif Indonesia menemukan perempuan yang tergabung dalam layanan keuangan dapat lebih berdaya secara ekonomi.

Riset tersebut juga memberikan rekomendasi tentang pentingnya data gender di sektor ekonomi kreatif. Ini dapat menjadi referensi untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan dan program untuk perempuan. 

Lembaga keuangan yang tidak mengolah data gender sulit melacak jangkauan produk dan layanannya terhadap perempuan. Tanpa data gender, lembaga keuangan juga akan sulit membuat program atau layanan khusus perempuan untuk menjangkau pasar perempuan.

Belum Ada Kewajiban bagi Industri Keuangan

Meski terbukti membantu penyedia jasa keuangan, pemerintah belum mewajibkan pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan data gender di industri keuangan.

Ketua Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif Ferry Irawan mengatakan, ketersediaan data gender pada penggunaan produk dan layanan keuangan memang belum optimal. Meski begitu, dia menekankan pentingnya data gender untuk inklusi keuangan perempuan.

“Data terpilah gender kalau bisa kita munculkan. Saat data itu ada, kita bisa lebih tepat sasaran. Juga produk keuangan berbasis gender, seperti PNM,” kata Ferry dalam acara yang sama.

Studi kasus Bank Pembangunan Inter-Amerika di Meksiko menemukan penggunaan data gender di industri jasa keuangan dapat memetakan detail produk dan layanan yang didapat perempuan.

Indonesia sebetulnya telah menerapkan kebijakan data gender melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan tersebut mengupayakan data yang akurat, terpadu, dan dapat digunakan bersama secara nasional.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2023 tentang Data Gender dan Anak. Terbitnya aturan ini mengatur penyediaan dan pengelolaan data gender di kementerian/lembaga lintas sektor.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dewa Ayu Laksmi mengatakan, pengumpulan data gender untuk industri keuangan sudah menjadi prioritas. “Sudah masuk dalam prioritas strategi nasional keuangan inklusif perempuan,” katanya.

Halaman: