Krisis keuangan hampir selalu datang dengan cara yang tidak diduga. Regulasi yang lahir setelah sebuah krisis biasanya dirancang untuk mencegah krisis yang sama terulang. Namun, sejarah menunjukkan badai berikutnya sering kali datang dari arah yang berbeda.
Di tengah ketidakpastian global yang meningkat, pemerintah dan DPR kembali merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi UU yang awalnya diinisiasi DPR ini diharapkan semakin kuat mencegah krisis keuangan. Namun, benarkah demikian?
Pasal-Pasal Krusial soal BI, LPS, OJK
Salah satu poin perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian mandat Bank Indonesia. Dalam UU PPSK yang telah direvisi, Bank Indonesia memiliki peran baru untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja melalui bauran kebijakan.
Lembaga riset CORE Indonesia menyebut, pengalaman di berbagai negara menunjukkan, kebijakan mandat ganda yang dijalankan BI bukan hal baru di bank sentral. Bank Sentral AS, The Federal Reserve telah menjalankan dua mandat berupa stabilitas harga dan lapangan kerja maksimum sejak Federal Reserve Reform Act pada 1977.
Bank of England dan Reserve Bank of India juga memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi di dalam mandatnya. Namun, menurut CORE Indonesia, kondisi yang dihadapi Indonesia berbeda.
"Revisi UU P2SK menempuh jalan yang berbeda, karena tugas baru bagi BI datang bersamaan dengan dibukanya kewenangan DPR atas anggaran dan evaluasi kinerja yang bersifat mengikat," ujar CORE Indonesia dalam riset terbarunya, Selasa (23/6).
Revisi UU PPSK menambahkan pasal baru, yakni terkait kewenangan DPR melakukan evaluasi kinerja terhadap BI berdasarkan laporan kinerja kelembagaan. Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan wajib untuk ditindaklanjuti serta bersifat mengikat.
Kewenangan evaluasi oleh DPR ini juga berlaku pada Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam aturan sebelumnya, pengawasan DPR terhadap BI, OJK, dan LPS sebenarnya sudah dilakukan, tetapi laporan yang disampaikan Badan Supervisi dan tidak bersifat mengikat.
Khusus BI, DPR dalam beleid baru ini juga memperoleh kontrol lebih besar terhadap pengawasan anggaran. Revisi UU PPSK juga mengubah Pasal 60 UU Bank Indonesia yang mengatur perlunya persetujuan DPR jika terjadi perubahan anggaran karena kebutuhan tambahan anggaran.
Menurut CORE, pengalaman negara-negara yang menjalankan mandat ganda menunjukkan dua prasyarat yang sulit ditawar. Prasyarat pertama adalah kejelasan urutan prioritas ketika tujuan-tujuan saling bertabrakan. Ini karena semakin banyak target yang dipikul, semakin besar potensi konflik kebijakan.
Prasyarat kedua adalah independensi operasional yang tetap utuh, dalam arti kebebasan memilih instrumen dan mengambil keputusan tanpa tekanan melalui jalur lain seperti anggaran dan penilaian kinerja.
"The Fed dapat menjalankan dual mandate antara lain karena pendanaannya mandiri dan keputusan hariannya tertutup dari intervensi politik secara langsung," kata CORE.
CORE melihat kredibilitas BI yang meloncat sejak krisis 1998, justru melemah dalam beberapa tahun terakhir sebagaimana tergambar dalam indeks di bawah ini.
Indeks Kredibilitas Bank Indonesia
Romelli (2024) ‘Trends in Central Bank Independence: A De-jure Perspective’ , Working Paper No. 217, Università Bocconi (cbidata.org)
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira turut khawatir revisi UU PPSK justru menganggu independensi otoritas keuangan, terutama Bank Indonesia. Kekhawatiran Bhima juga muncul karena adanya pasal terkait evaluasi kinerja hingga persetujuan perubahan anggaran.
"Revisi UU PPSK terlihat lebih banyak intervensi secara politik, ke arah kewenangan BI, OJK, LPS, bukan berdasarkan studi atau riset, apa saja yang dibutuhkan untuk mencegah krisis keuangan. Jadi, ada kontradiksi," ujar Bhima kepada Katadata.co.id.
Menurut Bhima, persetujuan DPR yang lebih mengikat terhadap anggaran BI dikhawatirkan membuat bank sentral tak leluasa melakukan manuver dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah situasi yang membutuhkan keputusan cepat. "Ini menambah layer birokrasi dan bisa menjadi hambatan," kata dia.
Revisi UU PPSK juga menambah tugas pengawasan OJK dan LPS secara signifikan. Kewenangan baru OJK mencakup pengawasan sektor yang sebelumnya tidak disebutkan, yakni bursa karbon, pasar derivatif, bursa mineral/komoditas strategis, industri aset kripto, dan dana publik tertentu (seperti dana haji dan Tapera).
Karena itu, UU juga menambah jabatan baru di OJK yakni kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis” sebagai anggota Dewan Komisioner. UU ini juga mengatur bahwa penyelenggara bursa mineral diwajibkan memperoleh izin usaha dari OJK sebelum beroperasi.
Di bidang pengawasan dana publik, OJK diamanatkan membuat aturan pelaksanaan melalui peraturan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan dana haji dan Tapera. OJK pun perlu menyiapkan unit/departemen baru untuk sektor-sektor ini, mengembangkan kerangka perizinan dan pengawasan, dan berkoordinasi erat dengan lembaga terkait.
LPS juga mendapat fungsi baru, yakni sebagai lembaga yang menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis. Pasal 6 UU P2SK juga menyatakan LPS boleh menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta iuran awal dari perusahaan asuransi yang bergabung.
Pasal 53 ayat (1) pun mewajibkan setiap perusahaan asuransi ikut program ini. Program ini dimaksudkan untuk melindungi pemegang polis jika terjadi perusahaan asuransi gagal bayar. Adapun sebagai persiapan, LPS berkewajiban merumuskan pedoman operasional, dengan jangka waktu pelaksanaan paling lambat Januari 2028.
Revisi UU PPSK juga menambahkan ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Dalam beleid tersebut, dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga menanggung biaya pembelaan terhadap tuntutan perdata maupun pidana yang dihadapi pejabatnya dalam pelaksanaan tugas.
Mampukah Revisi UU PPSK Jadi Tameng Krisis?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pidatonya di Sidang Paripurna awal bulan ini menyebut bahwa revisi UU ini bertujuan untuk mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. "Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," ujar Purbaya.
Namun, Bhima meragukan tujuan dari revisi UU ini. Meski ada beberapa pasal yang memperkuat peran pengawasan OJK dan LPS, menurut dia, lebih banyak kekhawatiran yang sebenarnya ditimbulkan dari perubahan aturan ini.
Ia menilai, sejumlah masalah krusial justru belum diakomodasi oleh undang-undang baru ini. Salah satunya, menurut dia, jika terjadi krsisi dari aset digital yang sebenarnya berasal dari luar sistem keuangan, tetapi memiliki hubungan erat.
Di sisi lain, ada kontroversi baru dalam revisi UU ini, yakni terkait payung hukum soal investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. "Revisi ini seolah pemerintah dan DPR tergesa-gesa untuk akomidasi patriot bond. Karena guncangan dari luar, maka dibuat agar negara bisa mengakomodasi dana-dana gelap masuk," ujar dia.
Hal ini semakin diperkuat dengan pernyataan Purbaya dalam wawancara dengan media pada Selasa (23/6). Purbaya menegaskan bahwa dana yang ditempatkan dalam instrumen khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond memang tidak akan ditelusuri asal-usulnya.
Saat ditanya apakah skema tersebut dapat mengakomodasi praktik pencucian uang, ia berpendapat lebih baik dana yang berada di luar sistem keuangan masuk ke dalam negeri dan digunakan untuk kepentingan ekonomi nasional.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” katanya.
Arah Kebijakan yang Dibutuhkan
CORE Indonesia melihat ada masih ada potensi ruang perbaikan pada aturan pelaksana, mengingat revisi UU PPSK telah disahkan. Aturan turunan yang dibuat akan menentukan bagaimana ketahanan sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi situasi krisis.
Menurut CORE, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dinilai perlu segera memperjelas prioritas mandat baru BI agar tidak menimbulkan multitafsir di pasar. Stabilitas harga tetap perlu ditempatkan sebagai tujuan utama, sedangkan dukungan terhadap sektor riil dan penciptaan lapangan kerja menjadi tujuan pelengkap.
Selain itu, mandat baru BI perlu diterjemahkan ke dalam target yang terukur dan instrumen yang jelas. Kejelasan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah perluasan kewenangan yang terlalu luas. BI juga dinilai perlu meningkatkan transparansi komunikasi kebijakan, termasuk melalui publikasi risalah Rapat Dewan Gubernur yang memuat pertimbangan dan perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan.
Penggunaan indikator ketenagakerjaan sebagai salah satu dasar kebijakan moneter juga dinilai memerlukan dukungan data yang lebih kuat. Karena itu, pemerintah dan Badan Pusat Statistik perlu memperbaiki kualitas serta kecepatan data pasar kerja agar dapat menjadi acuan yang andal. Di sisi lain, keterlibatan BI dalam skema pembiayaan pemerintah perlu dibatasi melalui kriteria krisis yang jelas, batas waktu yang terukur, serta mekanisme yang transparan guna menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Adapun kewenangan baru DPR dalam mengevaluasi kinerja dan mengawasi anggaran BI dinilai perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi intervensi terhadap independensi bank sentral. Penilaian kinerja sebaiknya didasarkan pada indikator teknis yang transparan dan terukur.
Pada saat yang sama, definisi itikad baik dalam ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat BI perlu diperjelas agar menjadi perlindungan bagi pengambil kebijakan yang bertindak profesional tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.