Data Bocor, Telepon Spam Melonjak: Indonesia Peringkat Dua Dunia Rentan Penipuan
Telepon dari nomor tak dikenal tak lagi sekadar gangguan. Bagi Lana dan Haikal, panggilan semacam ini menjadi pintu masuk ke penipuan yang membuat mereka kehilangan ratusan juta rupiah dan bahkan terlilit pinjaman online. Pelaku mengandalkan data pribadi, identitas aparat palsu hingga dokumen hukum untuk membuat skenario terasa nyata.
Pada 6 Agustus malam, Lana, nama samaran, mendapat telepon dari orang yang mengaku sebagai admin JNE. Penelepon mengatakan ada paket berupa kemeja atas nama Rasyid yang hendak dikirim ke alamat lama Lana.
Lana menolak karena merasa tidak pernah memesan paket tersebut. Ia mengira persoalan selesai. Ternyata tidak.
Keesokan harinya, saat sedang mengikuti rapat, Lana kembali mendapat telepon dari nomor asing. Kali ini penelepon mengaku sebagai polisi. Paket yang sebelumnya ditolak disebut berisi narkoba dan nama Lana diklaim masuk dalam penyelidikan.
Pelaku kemudian melakukan video call dan menanyakan apakah Lana mengenal Rasyid. Mereka lalu menyebutkan data rekening atas nama Lana yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Mereka menjelaskan detail, seolah-olah punya data lengkap. Katanya rekening itu dibuka oleh pelaku dan melibatkan oknum bank. Aku mulai panik,” kata Lana dalam tulisannya yang diunggah di media sosial, dan diizinkan untuk dikutip Katadata.co.id.
Lana kemudian diarahkan ke Zoom. Di sana terdapat orang-orang yang mengaku berasal dari kejaksaan dan PPATK. Ada dokumen, surat, istilah hukum, serta proses yang dibuat seolah-olah resmi. Lana bahkan diminta membaca dokumen penyelidikan aset.
Pelaku kemudian mengatakan seluruh aset Lana harus diamankan agar tidak ikut terseret perkara. Ia diminta mentransfer uang ke rekening yang diklaim milik pejabat PPATK.
Seluruh tabungan Lana pun berpindah.
Setelah itu, pelaku mengatakan identitas Lana perlu diperiksa, karena mungkin digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Ia diperintahkan mengunduh aplikasi pinjol dan menarik limit maksimal.
Lana menurut.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, tabungan sekitar Rp188 juta habis, sementara Lana juga memiliki utang pinjaman online.
Dan Lana bukan satu-satunya. Pengalaman Haikal, nama samaran, menunjukkan pola yang hampir sama.
Ia bercerita mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.
Penelepon mengatakan polisi baru menangkap sindikat narkoba dan pencucian uang Rp17 miliar, dan nama Haikal ikut terseret. Pelaku juga mengatakan sindikat itu pernah mengirim paket yang diduga berisi narkoba ke rumah Haikal di Makassar.
Ia kemudian diminta mengikuti Zoom Meeting. Di dalamnya, orang-orang yang mengaku sebagai penyidik melakukan pemeriksaan. Pelaku juga menunjukkan seseorang yang diklaim sebagai tersangka serta sejumlah surat yang menurut Haikal terlihat sangat meyakinkan.
Pelaku menyebut penyelidikan tersebut bersifat rahasia dan memperingatkan Haikal agar tidak memberitahukannya kepada pihak ketiga. “Karena panik, saya percaya,” kata dia kepada Katadata.co.id.
Dalam Zoom, ia diminta melakukan screen sharing ponsel sambil memperlihatkan mutasi rekening. Haikal diarahkan membuka mobile banking dan mentransfer seluruh saldo dengan alasan uang tersebut akan disita sementara selama 15 menit untuk diperiksa PPATK.
Haikal menurut. “Rasanya seperti dihipnotis. Tetapi anehnya, saya sadar,” ia menambahkan.
Setelah saldo rekening habis, pelaku kembali meminta Haikal mengajukan pinjaman melalui GoPay Pinjam. Alasannya untuk mengecek apakah datanya digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
Dana yang cair kembali diminta ditransfer ke rekening yang disebut milik PPATK dan dijanjikan akan diputihkan. Total kerugian Haikal dari transfer dan pencairan pinjaman online mencapai hampir Rp28 juta.
Baru setelah itu, Haikal mulai mempertanyakan prosedurnya. Ia menghubungi temannya yang merupakan anggota kepolisian untuk memastikan apakah penyelidikan polisi memang dilakukan dengan cara tersebut.
Jawabannya membuat Haikal sadar telah menjadi korban.
Ia kemudian menghentikan proses ketika pelaku masih memintanya mengajukan pinjaman melalui aplikasi lain dan membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat.
Cerita Lana dan Haikal memiliki detail berbeda, namun pola besarnya sama yakni: telepon dari nomor asing → mengaku aparat → tuduhan serius → korban panik → Zoom → dokumen/proses hukum palsu → instruksi transfer → pinjaman online.
Yang mengkhawatirkan, pelaku tampak memiliki informasi yang cukup untuk membuat cerita terasa personal dan kredibel.
Kombinasi Data Bocor dan Lonjakan Telepon Penipuan
Kasus Lana dan Haikal muncul ketika jumlah panggilan penipuan di Indonesia justru melonjak.
Data Kaspersky Who Calls menunjukkan proporsi scam call terhadap panggilan pengguna Indonesia meningkat empat kali lipat dari 2,55% pada Januari menjadi 10,24% pada Juni.
“Pelaku terus menemukan cara baru untuk memanipulasi pengguna secara langsung melalui ponsel," kata Head of Consumer Channel untuk Asia Pasifik di Kaspersky Choon Hong Chee dalam keterangan pers.
Spesialis keamanan teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya sepakat bahwa kenaikan scam call didorong oleh masifnya penggunaan gadget di dewasa ini. Namun dalam kasus Lana, pelaku bahkan mengetahui data pribadi korban. “Data masyarakat Indonesia kan memang sudah bocor, sehingga rentan dieksploitasi,” kata dia kepada Katadata, Rabu (9/9).
Menurut dia, Lana ditakut-takuti penipu dengan modus narkoba dan pelaku mengetahui data rekening. “Jadi tanpa sadar, dia sukarela mengirim semua uang ke penipu dan mengajukan pinjol,” katanya.
Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha juga pernah menyampaikan, kebocoran data dalam skala besar memperluas jumlah informasi sensitif yang berada di luar kendali pemiliknya. Ketika data ini diperdagangkan atau disalahgunakan, pelaku dapat menyusun serangan yang lebih terarah dan meyakinkan melalui teknik social engineering maupun pemalsuan identitas.
Menurut Pratama, sebagian besar kasus penipuan di Indonesia berkaitan dengan eksploitasi psikologis korban serta kelemahan dalam verifikasi identitas dan autentikasi digital. Kondisi ini dapat diperparah oleh rendahnya literasi keamanan digital.
Indonesia Peringkat Kedua Rentan Penipuan
Risiko itu menjadi semakin serius jika ditempatkan dalam konteks posisi Indonesia peringkat kedua negara paling rentan terhadap fraud dalam Global Fraud Index 2025.
Indeks itu tidak sekadar melihat berapa banyak orang yang pernah tertipu. Metodologi Global Fraud Index mengukur kerentanan fraud melalui empat kelompok indikator: aktivitas fraud, akses terhadap sumber daya, intervensi pemerintah, dan kesehatan ekonomi.
Aktivitas fraud memiliki bobot terbesar, 50%, sedangkan akses terhadap sumber daya dan intervensi pemerintah masing-masing 20%, dan kesehatan ekonomi 10%.
Oleh karena itu, posisi Indonesia tidak tepat diterjemahkan sebagai “orang Indonesia paling mudah ditipu”. Data itu menggambarkan kerentanan ekosistem suatu negara terhadap fraud.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan pada Juni, kerugian akibat penipuan mencapai sekitar Rp 7,5 triliun berdasarkan laporan dari Global Anti-Scam Alliance.
“Para lansia kasihan. Banyak sekali yang terkena scam dan spam. Scam yang paling bahaya dengan menelepon sebagai orang lain. Sekarang makin canggih karena bisa meniru suara orang bahkan meniru suara-suara pejabat pakai AI. Dia ketik teksnya, terus tinggal diputar ulang,” kata Nezar.
Menanggapi hal itu, pemerintah Indonesia mendorong seluruh perusahaan telekomunikasi untuk mengimplementasikan fitur anti-scam agar dapat melindungi para konsumen.
Mayoritas Korban Penipuan Tak Dapat Uang Kembali
Laporan GSMA ASEAN Consumer Scam Report 2026 yang diluncurkan dalam M360 ASEAN Digital Trust Summit di Kuala Lumpur, Rabu (9/9) menunjukkan, 8% konsumen yang disurvei di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam mengaku menjadi korban penipuan dalam 12 bulan terakhir. Sebanyak 68% di antaranya merugi.
Sebanyak 82% dari mereka tidak mendapatkan uang kembali. Temuan ini menunjukkan, korban dapat melaporkan penipuan, tetapi proses setelah laporan belum selalu berujung pada penyelesaian maupun pemulihan kerugian.
Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC misalnya, menerima 668.441 laporan selama 22 November 2024 – 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.276.688 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 659.419 rekening telah diblokir. Selain itu, 159.472 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan.
Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, sementara Rp206 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Riset GSMA menyebut, konsumen yang pernah menjadi korban penipuan memiliki kemungkinan lebih dari dua kali lipat untuk berpindah rekening atau penyedia layanan. Artinya, penipuan dapat memengaruhi hubungan konsumen dengan penyedia layanan digital dan keuangan.
Head of Asia Pacific GSMA Julian Gorman mengatakan pemerintah, operator seluler, platform digital, institusi keuangan, dan pemangku kepentingan lain perlu bekerja sama untuk memverifikasi identitas, mengautentikasi komunikasi, serta mencegah fraud sebelum menimbulkan kerugian.
Kasus Lana dan Haikal menunjukkan bahwa penipuan tidak berhenti pada bagaimana korban bisa tertipu. Persoalannya bergeser menjadi ketahanan ekosistem digital. Perlindungan tidak cukup dibebankan kepada masyarakat untuk lebih waspada; operator, platform digital, lembaga keuangan, regulator, dan penegak hukum juga perlu memastikan penipuan dapat dicegah, dideteksi, dan ditangani sebelum kerugian semakin besar.