Pemerintah akan menerbitkan omnibus law, yakni satu produk undang-undang (UU) dengan mengamendemen sejumlah undang-undang. Hal ini disebabkan banyaknya regulasi di tanah air, terutama yang menyangkut investasi, dinilai tumpang tindih.
(Baca: Ternyata Rata-rata Upah Buruh per Jam Sebesar Ini)
Salah satu omnibus law yang akan diterbitkan adalah UU Cipta Lapangan Kerja. UU ini akan merevisi 88 UU dan 1.194 pasal, serta mengatur 11 klaster. Sementara omnibus law lain yang juga tengah disiapkan adalah UU Perpajakan yang merevisi tujuh UU dan 28 pasal, serta mengatur enam klaster.
Namun, pembahasannya menyulut kontroversi. Pemerintah dinilai lebih mengutamakan kepentingan investasi. Hal ini terlihat dari tak adanya perwakilan serikat buruh dan organisasi lingkungan hidup yang dilibatkan. Pengusaha yang justru banyak mengisi satuan tugas (satgas) omnibus law.