Tanpa diketahui publik, DPR tiba-tiba memutuskan ingin merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan revisi ditargetkan bisa selesai pada akhir September ini, sebelum masa kerja anggota DPR 2014-2019 berakhir.
Rencana DPR mengubah isi UU KPK dinilai bagian dari upaya melemahkan sepak terjang KPK. Beberapa poin pelemahan tersebut terlihat dari status lembaga KPK di bawah presiden. Dengan demikian, pegawainya berstatus aparat sipil negara (ASN) yang tunduk dengan peraturan kepegawaian. Hal ini dapat mengancam independensi KPK.
Demikian pula dalam hal penyadapan. KPK tidak lagi leluasa, karena harus memperoleh izin lebih dahulu dari Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan DPR.
"Kami harus menyampaikan kepada publik, bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.