Pemerintah akan memberlakukan tarif bawah dan atas bagi angkutan taksi berbasis aplikasi mulai 1 April mendatang. Kebijakan ini diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016. Penentuan tarif akan menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti karakteristik pasar dan demografi dari masing-masing wilayah.
(Baca: Pemerintah Serahkan Penentuan Tarif Taksi Online ke Pemda)
Selain penentuan tarif, ada kebijakan ain yang tertuang dalam revisi antara lain kuota armada, wajib uji berkala dan balik nama kendaraan atas nama perusahaan. Dari 11 poin aturan baru, tiga di antaranya ditentang oleh operator taksi online. Grab, Uber, dan Gojek menyatakan bahwa penetapan batasan tarif akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau.
(Baca: Kemenhub Tak Akan Tunda Aturan Tarif Baru Taksi Online)
Sebaliknya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Permen Perhubungan 32/2016 disusun untuk memberi kepastian hukum bagi taksi online dan melindungi konsumen dari dominasi pasar yang berlebihan. Revisi aturan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara bisnis taksi konvensional dengan online.
(Baca: Menhub: Ricuh Taksi Online dan Konvensional Dipicu Provokator)