Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif sebagai gubernur setelah cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta. Perdebatan pun mengemuka menyangkut status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Pro-kontra mencuat terkait penasfiran ancaman pidana lima tahun, apakah mengikuti dakwaan jaksa atau pasal pemberhentian dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
(Baca: Temui Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dinonaktifkan)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemberhetian sementara terhadap Ahok belum diperlukan. Menurutnya, sejauh ini dakwaan Ahok tidak mencantumkan hukuman lebih dari lima tahun dan tidak ada penahanan. Tjahjo juga mengaku telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan menegaskan dirinya siap mundur dari jabatan menteri jika langkahnya keliru.
(Baca: Soal Status Ahok, Mendagri Siap Mundur Bila Salah)
Sebaliknya, dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yakni Mahfud MD dan Hamdan Zoelva sependapat bahwa Ahok harus diberhentikan sementara. Mahfud bahkan mengingatkan bahwa Presiden dan Mendagri dapat melanggar konstitusi jika mempertahankan Ahok. Adapun di DPR, usulan hak angket yang diprakarsai fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN perihal status Ahok terus bergulir.