Gugatan Filipina atas klaim dan aktivitas Cina di Laut Cina Selatan diputuskan oleh Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag Belanda, Selasa (12/7). Klaim Cina di salah satu perairan terluas di dunia tersebut dinyatakan melanggar kedaulatan Filipina. Gugatan Filipina tersebut diajukan ke Mahkamah pada 2013.
(Baca: Mahkamah Arbitrase Menangkan Filipina Atas Laut Cina Selatan)
Mahkamah menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum apapun bagi Cina untuk mengklaim hak historis terkait sumber daya di lautan yang terdapat di ‘sembilan garis batas’ di kawasan Laut Cina Selatan. Selain Cina dan Filipina, konflik di wilayah tersebut juga melibatkan beberapa negara seperti Taiwan, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
(Baca: Insiden Ketiga Kali di Laut Cina Selatan, TNI Tembak Kapal Cina)
Wilayah Laut Cina Selatan memang menjadi rebutan banyak negara. Letaknya yang strategis sebagai jalur perdagangan dunia akan menghasilkan keuntungan bagi negara yang menguasainya. Selain itu kandungan kekayaan sumber daya hayati dan mineral yang terkandung di dalamnya juga menjadi pemicu sengketa.
(Ekonografik: Kenapa Kapal Cina Incar Natuna? )