Laut Indonesia, Lumbung Pangan Rakyat

Penulis:
Editor: Arsip
5/4/2016, 19.00 WIB

Dengan luas laut mencapai 70 persen dari total luas wilayah, Indonesia memiliki potensi perikanan melimpah yang tersebar luas dari Malaka hingga Arafura. Melalui sejumlah langkah strategis, produksi perikanan diharapkan menopang ketahanan pangan nasional. 

Kekayaan laut tersebut mencakup ikan pelagis besar atau ikan yang hidup di permukaan laut seperti tongkol, tuna, dan cakalang, pelagis kecil ikan atau jenis ikan kecil yang hidup di permukaan laut seperti kembung, lemuru dan layang, serta ikan demersal atau jenis ikan yang hidup di dasar laut seperti kakap, kurisi dan bawal.

Perairan Laut Cina Selatan merupakan wilayah dengan total potensi perikanan terbesar, yakni mencapai 1,05 juta ton dengan komposisi ikan terbanyak pelagis kecil 59 persen, demersal 32 persen dan pelagis besar 6 persen. Selat Makassar menyimpan potensi terbesar kedua sebanyak 929 ribu ton yang terdiri atas pelagis kecil 65 persen, pelagis besar 21 persen dan demersal 9 persen. 

Wilayah lain yang memiliki sumber daya perikanan terbanyak berikutnya adalah Laut Arafura sebanyak 855 ribu ton, Laut Jawa 836 ribu ton dan Teluk Tomini 595 ribu ton. Kemudian diikuti Samudera Hindia di barat Sumatera sebanyak 565 ribu ton dan Samudera Hindia sisi selatan pulau Jawa sebanyak 491 ribu ton. Wilayah perairan dengan potensi perikanan lebih kecil di kisaran 300 ribu ton adalah Laut Sulawesi, Laut Banda, Selat Malaka Samudera Pasifik. 

Dengan potensi perikanan yang melimpah tersebut, pemerintah menargetkan produksi terus meningkat hingga mencapai 6,9 juta ton pada 2019, naik dari produksi 2015 sebesar 6,2 juta ton. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjadikan ikan sebagai produk pangan utama bagi masyarakat yang ditunjukkan dari peningkatan konsumsi ikan nasional dari 40,9 kilogram per kapita per tahun penjadi 54,4 kilogram per kapita per tahun.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah strategis yaitu pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Langkah ini terdiri atas moratorium penangkapan ikan, larangan transhipment di laut, penenggelaman kapal pencuri ikan dan pembentukan kelembagaan pengawasan.

Langkah selanjutnya di bidang usaha dan investasi yang terdiri atas penyediaan kapal dan alat tangkap, penebaran benih ikan, pembangunan cold storage, serta pembangunan pasar ikan terintegrasi.

Reporter: Jeany Hartriani