Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja mengalami penurunan sebesar 5,2% selama pandemi Covid-19. Tahun lalu rata-rata gaji sebesar Rp 2,76 juta, kemudian turun menjadi Rp 2,19 juta per Agustus 2020.
Penurunan terbesar terjadi di sektor akomodasi dan makanan-minuman, yakni 17,3% dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 1,9 juta per bulan. Sektor ini terkait dengan sektor pariwisata yang aktivitasnya merosot seiring pembatasan sosial.
Penurunan upah buruh terbesar selanjutnya berasal dari sektor real estat sebesar 15,66% dari Rp 3,97 juta menjadi Rp 3,35 juta per bulan. Penurunan upah buruh di sektor transportasi dan pergudangan mencapai 12,15% dari Rp 3,59 juta menjadi Rp 3,15 juta.
Berdasarkan daerahnya, penurunan upah buruh paling besar terjadi di Bali, yakni -17,91% dari Rp 2,98 juta menjadi Rp 2,4 juta per bulan. Posisi bali disusul oleh Bangka Belitung (-16.98%), Nusa Tenggara Barat (-8,95%), Gorontalo (-8,68%), dan Kalimantan Selatan (-7,49%).