Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada 2021. Hal ini bertujuan mendorong produksi dan pembelian mobil yang anjlok selama pandemi Covid-19.
Insentif sebesar 100% atau tidak dikenakan pajak akan berlaku pada Maret-Mei. Kemudian, dipotong menjadi 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November. Namun, hanya mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, tipe sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70% yang bisa menikmati insentif tersebut.
Dengan begitu, pajak akan ditanggung pemerintah dan terdapat perubahan pada aturan kredit pembelian, yakni uang muka 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).