Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah perpajakan senilai Rp15,31 triliun. Permasalahan pajak ini meliputi pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Prastowo Yustinus mengatakan, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Prastowo membeberkan beberapa temuan. Pertama, DJP telah melakukan penelitian internal terkait realisasi fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non PC-PEN sebesar Rp1,3 triliun. Hasilnya adalah nilai realisasi tersebut sudah sesuai ketentuan.
Kedua, DJP juga berpendapat temuan pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp154,8 miliar kepada yang tidak berhak juga sudah sesuai ketentuan.
Sementara, insentif pajak senilai total Rp 6,74 triliun sedang dalam proses penganggaran. Masalah pajak tersebut terdiri dari belanja subsidi & penerimaan pajak DTP belum dicatat sebesar Rp4,66 triliun dan potensi penerimaan dari verifikasi tagihan pajak DTP sebesar Rp2,06 triliun.
Terakhir, DJP masih melakukan penelitian internal dan permintaan tanggapan terhadap unit vertikal terkait mengenai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN 2021 sebesar Rp 2,7 triliun yang berpotensi tidak tepat sasaran.
“Proses penyelesaian atas temuan tersebut dipantau secara intensif, dan diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun ini. Semua dilakukan sesuai prosedur, dan secara transparan,” ujar Prastowo di akun Twitter-nya @prastow, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, temuan BPK tersebut akan digunakan untuk melakukan perbaikan dalam pemberian insentif perpajakan di periode selanjutnya.
“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di satu sisi harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depannya,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa, 4 Oktober 2022.