Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat cair/ atau sirop. Pelarangan tersebut seiring ditemukannya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di tanah air. 

Hingga 21 Oktober 2022, terdapat 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi. Sebanyak 133 anak dinyatakan meninggal. Sebagian besar kasus menimpa anak-anak usia 1-5 tahun. 

Sebelumnya, kejadian tersebut juga menimpa puluhan anak di Gambia. Otoritas Gambia menduga bahan kimia tersebut menjadi penyebab anak-anak tewas karena gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirop batuk. 

“Semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” tulis BPOM di situs pom.go.id dikutip Kamis, 20 Oktober 2022. 

(Baca: Waspada Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak)

Mengutip Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), etilen glikol adalah senyawa yang ditemukan di banyak produk konsumen. Contohnya termasuk antibeku, cairan rem hidrolik, tinta bantalan stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, film, dan kosmetik.

Etilen glikol juga digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber polyester, industri pabrik, serta polietilena tereftalat (PET) yang digunakan pada botol plastik.

Senyawa organik dengan rumus molekul C2H6O2 ini dihasilkan dari reaksi antara etilen oksida dan air. Adapun kombinasi dua molekul etilen glikol membentuk dietilen glikol (C4H10O3).

Etilen glikol berbentuk cairan bening, memiliki rasa manis, kental, dan tidak berbau. Namun, senyawa ini berbahaya jika dikonsumsi manusia. 

Etilen glikol dan produk sampingnya yang beracun akan menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani. Menelan dalam dosis yang banyak dapat menyebabkan kematian.

Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menyelidiki penyebab gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak. Hasil pengujian sementara menunjukkan sebanyak 15 dari 18 obat sirop yang dikonsumsi pasien mengandung etilen glikol.