Pemerintah Provinsi Jakarta merevisi aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi hanya satu hunian di bawah Rp2 miliar. Dalam aturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ini.
Perubahan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. .
Aturan pembebasan PBB-P2 sudah diterapkan sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015. Pembebasan ini berlaku untuk rumah pribadi, termasuk rumah sederhana sewa (rusunawa) dan rumah sederhana milik (rusunami) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp1 miliar.
Saat itu Ahok mengeluarkan keputusan pembebasan pajak untuk memberikan keringanan pajak terutama masyarakat kecil. Jumlah hunian yang dibebaskan pajaknya per wajib pajak tidak dibatasi.
Pada era Gubernur Anies Baswedan, aturan pembebasan pajak diubah berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 23 tahun 2022. Anies menaikan batas atas NJOP menjadi Rp2 miliar untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Jumlah hunian yang dibebaskan pajaknya per wajib pajak masih tidak dibatasi.
Pada 30 Mei 2024 lalu, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menetapkan Pergub 16 tahun 2024 dengan memberi batas maksimal hanya satu hunian yang dibebaskan pajaknya per wajib pajak. Batas atas NJOP masih Rp2 miliar.
“Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya,” kata Heru Budi pada Rabu, 19 Juni.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut bahwa revisi aturan ini adalah untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, menjaga daya beli masyarakat, dan mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.