Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, risiko digital overuse menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak. Paparan gawai yang berlebihan terbukti memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan kognitif dan sosial.
Berdasarkan data WiFiTalents (2026), kecanduan layar dapat mengurangi hingga 20 persen interaksi sosial dan memangkas waktu tidur hingga 1,5 jam akibat paparan blue light. Pakar dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga memperingatkan bahwa kebiasaan ini dapat memicu keterlambatan bicara serta menghambat kemampuan komunikasi dua arah pada anak.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons tantangan ini dengan menghadirkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan ini hadir sebagai perisai hukum yang memperketat pengawasan terhadap platform digital. Dengan pendekatan risk-based self-assessment, penyelenggara sistem elektronik kini diwajibkan untuk bertanggung jawab dalam membatasi akses berbasis usia dan melindungi anak dari fitur-fitur yang dirancang secara adiktif.
Langkah regulasi ini bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap menjadi tempat yang seru dan edukatif tanpa mengorbankan kesehatan mental maupun fisik anak. Namun, peran orang tua tetap penting demi menciptakan keseimbangan.
Melalui tips digital balance seperti membatasi durasi layar maksimal dua jam sehari, rutin melakukan detoks digital, serta mendorong anak untuk tetap aktif bergerak, kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi masa depan untuk bereksplorasi di dunia siber.