Menilik Makna Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

tokoh.id
Ilustrasi, Soepomo.
Editor: Agung
25/3/2024, 12.25 WIB

Dalam teks pidato Soepomo tanggal 31 Mei 1945 itu, istilah teori integralistik dikemukakan untuk pertama kali, sebagai suatu jenis konsep Negara, atau teori tentang Negara. Soepomo seterusnya mengatakan , “inilah idée totaliter, idée integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata Negaranya yang asli’’.

Supomo menjabarkan tentang gagasan negara Islam dan gagasan negara yang berdasarkan cita-cita luhur dari agama Islam. Menurut beliau, di dalam negara yang tersusun sebagai negara Islam, negara tidak bisa dipisahkan dari agama.

Negara dan agama adalah satu, bersatu padu dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan untuk menjadi dasar yang dipakai oleh negara. Akan tetapi Supomo menganjurkan supaya negara Indonesia tidak menjadi negara Islam, tetapi menjadi “negara yang memakai dasar moral yang luhur, yang dianjurkan juga oleh agama Islam.”

Semangat kekeluargaan merupakan penekanan Soepomo menyangkut bentuk sebuah negara. Dengan kata lain, negara dikelola layaknya keluarga harmonis. Konstitusi dianjurkan untuk tidak mengatur urusan hak-hak dasar. Pasalnya, Soepomo berpandangan, konsekuensi dari pengaturan tersebut ialah mengemukanya paham bersifat perseorangan. Untuk menjaga paham kekeluargaan, perwakilan golongan merupakan salah satu aspek penting.

Ini diejawantahkan dengan pendirian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai wadahnya. Untuk mengisi jabatan, mekanisme pemilihan tidak berlakukan. Cara lain dilakukan dengan cenderung mengambil unsur dari badan-badan perekonomian dan serikat sekerja.

Setelah itu, Panitia Sembilan pun melakukan perundingan. Pada 10 Juli 1945 yakni sidang kedua BPUPKI, Panitia Sembilan mengumumkan bahwa telah berhasil merumuskan Pancasila. Rumusan itu dikenal dengan Piagam Jakarta.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Setelah adanya pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan, terciptalah rumusan dasar negara yang dicantumkan dalam Piagam Jakarta. Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dasar Negara Indonesia

Rumusan dalam Piagam Jakarta pun kemudian dalam perjalanannya menjadi Pancasila, yang ditetapkan sebagai dasar negara, dan tercantum pada UUD 1945 dengan sila-sila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Itulah penjelasan terkait rumusan dasar negara menurut Soepomo beserta beberapa perjalanan dasar negara hingga disahkan. Selanjutnya dapat dipahai bahwa peranan Soepomo dalam merumuskan dasar negara telah memberikan sumbangsih pemikiran yang sangat besar. Pandangan Soepomo tentang dasar negara menginginkan dasar persatuan, yang dimilki corak asli masyarakat Indonesia, yaitu sifat kekeluargaannya.

Pandangan integralistik atau yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong adalah kebudayaan yang pantas dipakai oleh Indonesia dalam dasar negaranya. Berdasarkan pokok-pokok pemikiran Soepomo mengenai Negara Indonesia yang akan dibangun. Soepomo telah meletakan dasar-dasar pemikiran yang fundamental bagi Negara.

 
Halaman: