Mengenal Sumber Hukum Materiil dan Formal

ilustrasi
Ilustrasi, hukum.
Editor: Agung
25/1/2023, 10.11 WIB

Menurut P.J.P. Tak, pertanyaan terkait sumber hukum tidak dapat dijawab dengan sederhana. Pasalnya pengertian sumber hukum digunakan dalam beberapa arti.

Masing-masing orang baginya akan memandang hukum dan sumber hukum dengan cara yang berbeda. Hal ini dipengaruhi kecenderungan dan latar belakang pendidikan dan keilmuannya.

Namun, meskipun makna sumber hukum dipahami secara beragam, terdapat secara umum sumber hukum dibedakan menjadi dua yakni sumber hukum materiil dan formil. Berkenaan dengan itu, tentu menarik membahas salah satunya. Berikut ini pengertian masing-masing sumber hukum materiil.

Sumber Hukum Materiil

Sumber Hukum (Pexels)
 

Sumber hukum materiil merupakan faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor materi. Pembentukan hukum tersebut adalah pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan lain sebagainya.

Pada umumnya, terdapat 3 (tiga) jenis sumber hukum materiil. Berikut penjelasan masing-masing 3 (tiga) jenis sumber hukum materiil.

1. Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historische zin)

Sumber hukum historis meliputi undang-undang, putusan hakim, tulisan ahli hukum, dan tulisan yang tak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan tentang lembaga hukum. Ada pula pengertian lain yakni sumber hukum historis juga meliputi sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum Perancis, dan lain sebagainya.

2. Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologische zin)

Sumber hukum sosiologis meliputi faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Makna pernyataan ini adalah peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan dalam masyarakat.

Dalam masyarakat industri maupun agraris, maka hukumnya haruslah sesuai dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat tersebut. Kenyataan yang dimaksud itu berupa kebutuhan, masalah yang dihadapi, dan lain sebagainya.

Tanpa memasukkan faktor kecenderungan dan harapan dari masyarakat, maka peraturan perundang-undangan hanyalah sekedar momen seketika. Artinya keadaan itu hanya akan melumpuhkan peran hukum.

3. Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofische zin)

Sumber hukum filosofis memiliki dua arti. Pertama, sebagai sumber untuk isi hukum. Keda, sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sumber kekuatan mengikat hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber isi hukum tersebut artinya isi hukum itu dipertanyakan asalnya. Terdapat 3 (tiga) pandangan yang mencoba menjawabnya yakni pandangan teokratis (hukum berasal dari tuhan), pandangan kodrat (hukum berasal dari akal manusia), kemudian pandangan historis (hukum berasal dari kesadaran hukum).

Kemudian yang kedua, sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sumber kekuatan mengikat hukum. Sumbernya adalah semata-mata didasarkan pada kekuatannya yang bersifat memaksa, kesusilaan, dan kepercayaan yang ada.

Kesusilaan atau kepercayaan adalah nilai yang dijadikan rujukan. Nilai tersebut berdampingan pula dengan nilai kebenaran, keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan lain sebagainya.

Artinya, sumber hukum filosofis bermakna agar eksistensi hukum mampu sebagai kaidah perilaku yang memuat seluruh nilai positif tersebut. Oleh karena itulah hukum dipatuhi masyarakat.

Sumber Hukum Formal

ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PIXABAY)
 

Sumber hukum formal, adalah bentuk aturan hukum yang ada. Arti lainnya yakni sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Berikut macam-macam sumber hukum formal.

1. Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum formal yang pertama adalah peraturan perundang-undangan. Peraturan adalah peraturan hukum jika peraturan itu mengikat setiap orang dan ketaatannya dapat dipaksakan oleh hakim. Untuk memahami peraturan itu merupakan peraturan hukum, maka harus melihat kriteria formal atau sumber peraturan tersebut. Peraturan hukum dalam pengertian di atas adalah peraturan perundang-undangan.

2. Praktik Administrasi Negara atau Hukum Tidak Tertulis

Sumber hukum formal berikutnya adalah hukum tidak tertulis. Menurut Bagir Manan, hukum tertulis memiliki jangkauan yang terbatas dari unsur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasalnya, perubahan masyarakat semakin cepat dan undang-undang tidak mungkin mencakup semua persoalan yang dihadapi oleh administrasi negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, administrasi negara dapat mengambil tindakan yang dianggap penting untuk melayani masyarakat meski tidak ada aturan tertulisnya. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi negara itulah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal untuk membuat peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi negara.

3. Yurisprudensi

Sumber hukum formal selanjutnya adalah yurisprudensi. Yurisprudensi artinya pengetahuan hukum. Pada teknisnya, yurisprudensi adalah putusan badan peradilan atau hakim yang diikuti secara berulang dalam kasus yang sama oleh hakim lain. Oleh karena itulah disebut juga rechstersrecht.

4. Doktrin

Doktrin adalah ajaran hukum atau pendapat pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun tidak mengikat, tetapi pendapatnya penting bahkan terdapat ungkapan bahwa orang tak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, pendapat sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum, tempat hakim menemukan hukumnya. Oleh karena itulah doktrin dianggap termasuk dalam sumber hukum.