Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan sejumlah nomor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Diketahui bahwa EFIN berisi 10 digit nomor yang berguna sebagai nomor identitas. EFIN dibuat untuk memudahkan transaksi perpajakan. Singkatnya, Anda tidak lagi perlu menyambangi kantor pajak untuk sekedar membayar atau melakukan pelaporan tahunan.
Untuk mendapatkannya, Anda perlu melakukan pendaftaran dan melengkapi syarat EFIN. Untuk lebih jelasnya, simak tulisan di bawah ini.
Syarat EFIN
1. Formulir yang diunduh dari www.pajak.go.id
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Swafoto (untuk daftar EFIN online)
5. Kode EFIN (didapatkan setelah mengajukan permohonan).
Itulah syarat EFIN yang harus dipenuhi. Selain itu, EFIN memiliki jenis yang patut diketahui. Berikut pembahasannya.
Jenis-jenis EFIN
1. EFIN Pajak Pribadi
EFIN ini dapat diajukan oleh perorangan yang berprofesi sebagai karyawan dengan jabatan apa saja. Anda bisa mengajukannya dengan mendaftar secara online atau offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melayani pembuatan EFIN secara kolektif. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut poin-poinnya:
a. Jumlah karyawan pendaftar EFIN lebih dari 20 orang
b. Nama karyawan wajib tercantik dalam laporan SPT PPh 21
c. Perusahaan menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan petugas DJP untuk pembuatan EFIN
d. Karyawan pendaftar EFIN wajib hadir saat pengaktifan.
2. EFIN Pajak Badan atau Perusahaan
Selain karyawan secara individu, perusahaan sebagai badan juga bersifat wajib pajak. Maka dari itu setiap tahunnya, ada sejumlah perhitungan yang harus dibayarkan sebagai pajak.
Demikian juga dengan EFIN, perusahaan bisa mendaftarkannya untuk transaksi yang lebih ringkas dan tidak memakan banyak waktu. Biasanya pendaftaran dilakukan oleh bagian keuangan atau secara spesifik, yakni perpajakan.
Fungsi EFIN
Diketahui bahwa EFIN memiliki beberapa fungsi yang patut diketahui. Hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran pembayar pajak. Mengutip dari Online Pajak, berikut poin-poinnya.
- Mendapatkan manfaat dari lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
- Berguna untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
- Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
- Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.
- Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.
Cara Daftar EFIN Online dan Offline
1. Unduh formulir permohonan EFIN Pribadi
Untuk mengunduhnya, kunjungi situs www.pajak.go.id
2. Isi formulir
Setelah mendapatkan formulir, isi dengan lengkap. Termasuk menyetujui pernyataan dan menandatangani pada kolom Nama Pemohon. Adapun poin-poin yang termuat antara lain:
a. Nama, NPWP, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain
b. Centang kolom pribadi dan aktivasi
c. Isi nomor telepon dan alamat email aktif. Pihak DJP akan mengirimkan kode aktivasi melalui email
d. Tandatangani formulir pada Nama Pemohon.
3. Ambil selfie
Cara mendapat EFIN online berikutnya adalah dengan melampirkan selfie atau swafoto. Anda wajib berfoto dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat sehingga bisa ditinjau oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
4. Kirim permohonan ke email KPP
Setelah itu, Anda harus mengirimkan formulir dan dokumen digital yang diperlukan ke alamat email KPP. Untuk mengetahui KPP mana yang dituju, Anda bisa memeriksanya pada NPWP. Pastikan untuk menuliskan subjek email dengan ‘Permohonan EFIN.’
5. Proses Permohonan EFIN Online
KPP akan meninjau permohonan Anda, termasuk formulir dan sinkronisasi dengan kartu identitas. Baik KTP maupun NPWP. Biasanya memakan waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
6. Aktivasi EFIN Online
Setelah mendapatkan balasan, Anda akan menerima 10 digit kode EFIN. Disarankan permohonan diajukan pada hari kerja untuk proses yang lebih cepat. Untuk mengaktivasi, simak cara berikut ini:
a. Kunjungi situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
b. Pilih menu ‘Daftar di sini’
c. Lengkapi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak (WP)
d. Klik ‘Verifikasi’
e. Masukkan kata sandi, pastikan Anda mengingatnya
f. Cek email untuk melakukan verifikasi
g. Klik tautan dari email DJP
h. Lakukan Login dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi
i. EFIN sudah teraktivasi dan Anda bisa bertransaksi secara online.
Cara Daftar EFIN Offline
1. Unduh formulir permohonan EFIN Pribadi
Untuk mengunduhnya, kunjungi situs www.pajak.go.id
2. Isi formulir
Setelah mendapatkan formulir, isi dengan lengkap. Termasuk menyetujui pernyataan dan menandatangani pada kolom Nama Pemohon. Adapun poin-poin yang termuat antara lain:
a. Nama, NPWP, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain
b. Centang kolom pribadi dan aktivasi
c. Isi nomor telepon dan alamat email aktif. Pihak DJP akan mengirimkan kode aktivasi melalui email
d. Tandatangani formulir pada Nama Pemohon.
a. Lengkapi Dokumen
3. Melengkapi dokumen
Cara mendapat EFIN offline berikutnya adalah dengan melengkapi dokumen. Adapun yang diperlukan adalah berikut ini:
a. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
b. Alamat email aktif
c. Asli dan fotokopi KTP (untuk WNI), Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA)
d. Asli dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
4. Ke Kantor Pajak
Cara mendapatkan EFIN berikutnya yaitu dengan menyambangi kantor pajak. Pastikan Anda datang ke KPP yang sesuai dengan NPWP.
Pastikan Anda membawa formulir dan dokumen persyaratan lainnya secara lengkap. Selain ke KPP, Anda juga bisa menuju Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Melansir dari Klikpajak, pengajuan pajak ini wajib dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
5. Penyerahan EFIN
Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan mendapatkan EFIN Pajak Pribadi. Setelah itu, lakukan aktivasi seperti cara berikut ini.
6. Aktivasi EFIN
Aktivasi EFIN wajib dilakukan agar akun dapat dioperasikan. Caranya adalah dengan mengganti kata sandi. Anda bisa mengecek email dari DJP dan mengkilik tautannya.
Setelah itu, lakukan login dan ubah kata sandi. Setelah itu, lakukan login kembali dan EFIN sudah terverifikasi dan aktif.