5 Cara Bayar Denda BPJS, Termasuk di M-Banking Mandiri dan Brimo

Freepik
Ilustrasi cara bayar denda BPJS
Editor: Intan
9/2/2023, 08.20 WIB

Ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. Peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.

Berikut cara menghitung denda BPJS:

Peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit. Dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta. Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu:

Denda: 5% x Rp 5 juta x 3 (bulan)= Rp 750 ribu.

Jadi, jumlah denda BPJS yang harus dibayar sebesar Rp 750 ribu. Tarif denda 5% berlaku untuk anggota non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Halaman: