5 Cara Bayar Denda BPJS, Termasuk di M-Banking Mandiri dan Brimo

Dwi Latifatul Fajri
9 Februari 2023, 08:20
Cara Bayar Denda BPJS
Freepik
Ilustrasi cara bayar denda BPJS

Ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. Peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.

Berikut cara menghitung denda BPJS:

Peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit. Dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta. Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu:

Denda: 5% x Rp 5 juta x 3 (bulan)= Rp 750 ribu.

Jadi, jumlah denda BPJS yang harus dibayar sebesar Rp 750 ribu. Tarif denda 5% berlaku untuk anggota non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement