Pengendalian Sosial Represif, Pengertian dan Jenis Tindakannya

Katadata
Ilustrasi, polisi.
Editor: Agung
17/2/2023, 13.22 WIB

Lembaga mengawasi anggota dalam lembaga tersebut sekaligus berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang termasuk dalam kewenangan lembaga tersebut.

Misalnya di lingkungan sekitar pondok pesantren, masyarakat diharapkan juga menyesuaikan gaya hidup sesuai aturan pesantren, misalnya dalam hal pakaian dan bertutur kata.

3. Tindakan Resmi

Tindakan represif resmi terjadi ketika pengendalian sosial dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini dilengkapi sanksi yang jelas dan mengikat. Misalnya aparat penegak hukum mengawasi ketaatan hukum warga negara. Apabila ada yang melanggar, maka akan diproses secara hukum.

4. Tindakan Tidak Resmi

Tindakan represif tidak resmi terjadi ketika pengendalian sosial dilakukan tanpa rumusan aturan serta sanksi hukum yang jelas. Pengendalian sosial represif dalam bentuk tindakan tidak resmi biasanya dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat yang dipercaya masyarakat secara luas. Misalnya sanksi sosial berupa dikucilkan atau diusir dari suatu lingkungan.

Contoh Pengendalian Sosial (Unsplash)

Sifat Pengendalian Sosial Lainnya

Selain pengendalian sosial represif, dua sifat pengendalian sosial lainnya, yakni preventif dan kuratif. Berikut ini penjelasan singkatnya.

1. Pengendalian Sosial Preventif

Pengendalian Sosial Preventif merupakan jenis pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap norma dan nilai sosial yang berlaku.

Contoh:

  • Guru selalu menasehati murid agar segera pulang ke rumah setelah jam sekolah selesai dan tidak nongkrong di jalan. Tujuannya agar terhindar dari penculikan, tawuran pelajar, dan lainnya.
  • Memberi nasihat kepada anak untuk tidak ngebut dengan motor di jalan raya.

2. Pengendalian Sosial Kuratif

Pengendalian Sosial Kuratif, merupakan jenis pengendalian sosial yang dilakukan ketika terjadi penyimpangan sosial. Tujuannya untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan seperti sebelum adanya penyimpangan.

Contoh:

  • Seseorang yang ingkar janji untuk membayar hutang, lau diadukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman untuk membayar hutang serta dendanya.
Halaman: