Norma sosial menjadi pembahasan yang menarik karena erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik memahami lebih lanjut tentang ciri ciri norma sosial selengkapnya.
Secara umum, norma sosial adalah aturan yang ditetapkan agar hubungan antar masyarakat dapat berjalan dengan baik. norma sosial juga memiliki fungsi-fungsi yang dapat dijabarkan secara lebih detail.
Fungsi norma sosial adalah menjaga ketertiban masyarakat. Lebih dari itu, fungsi norma sosial adalah menjaga keamanan masyarakat, menampung berbagai kepentingan masyarakat, mencegah masyarakat melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain, membangun nilai-nilai kehidupan, pedoman perilaku, dan lain sebagainya.
Pemahaman tentang pengertian dan fungsi norma sosial itu perlu dilengkapi dengan penjelasan terkait ciri-ciri norma sosial. Berikut ini ulasan mengenai ciri-ciri norma sosial.
Ciri-ciri Norma Sosial
Ciri-ciri norma sosial sebenarnya dapat diperoleh dari masing-masing pengertian jenis-jenis norma sosial. Jenis norma sosial diantaranya yakni norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Berikut ini sederet ciri-ciri norma sosial selengkapnya.
1. Dapat Tertulis dan Tidak Tertulis
Ciri-ciri norma sosial yang cukup perlu dipahami lebih lanjut adalah norma sosial dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis. Norma sosial yang tidak tertulis contohnya norma kesopanan dan norma kesusilaan.
Contoh norma sosial yang tidak tertulis dalam jenis norma kesopanan adalah tidak memotong orang yang sedang berbicara. Selain itu, contoh norma kesusilaan yang tidak tertulis adalah tidak menyontek.
Sementara itu, norma sosial yang tertulis contohnya norma agama dan norma hukum. Norma agama tertulis pada kitab masing-masing agama seperti Al Quran, Injil, dan lain sebagainya. Kemudian norma hukum tercantum pada peraturan perundang-undangan seperti undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan lain sebagainya.
2. Disepakati Bersama oleh Pengikutnya
Ciri-ciri norma sosial berikutnya adalah disepakati bersama. Ciri-ciri ini contohnya yakni norma kesusilaan yang disepakati harus dipatuhi karena akan membuat kehidupan menjadi lebih mulia.
Selain itu, contoh lainnya adalah norma sosial dalam jenis norma kesopanan. Norma kesopanan disepakati oleh masyarakat di suatu wilayah sebagai suatu hal yang baik. Oleh sebab itu, masyarakat yang bertindak sopan juga dihargai masyarakat lainnya.
Contoh lainnya yakni norma sosial berupa norma hukum. Norma hukum di Indonesia disepakati antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dan membuka ruang bagi masukan masyarakat. Kemudian, pembentukan perundang-undangan itu pun berhasil ditetapkan.
Contoh berikutnya yakni norma sosial dalam jenis norma agama. Norma agama disepakati oleh setiap pengikutnya yang memutuskan untuk mematuhinya.
3. Pelaksanaannya dapat Berubah Sesuai Kondisi atau Lokasi
Ciri-ciri norma sosial selanjutnya adalah dapat berubah sesuai kondisi. Artinya, ketentuan di dalamnya dapat tetap diterapkan dengan beberapa perubahan yang berlaku dan tetap sesuai aturan.
Contohnya yakni norma kesusilaan dapat dianggap tidak merupakan hal baik di daerah lain da perlu diubah. Akhirnya, norma kesusilaan di beragam daerah pun berbeda-beda.
Contoh lainnya yakni norma kesopanan. Suatu hal dapat dianggap sopan di wilayah tertentu, sehingga saat berkunjung ke wilayah lain seseorang harus mengubah kebiasaannya agar sesuai dengan norma kesusilaan di wilayah setempat. Norma kesopanan dapat berbeda-beda di berbagai daerah.
Contoh norma agama yakni terkait dengan praktiknya. Dalam agama Islam, sholat menjadi kewajiban setiap umatnya. Namun jika memiliki kendala seperti kesulitan berdiri, maka diperbolehkan melaksanakan shalat sambil duduk maupun tidur terlentang. Ketentuan pastinya yakni menghadap kiblat dan sudah menyucikan diri dengan wudhu atau tayamum.
4. Terdapat Sanksi yang Mengikutinya
Ciri-ciri norma sosial berikutnya adalah adanya sanksi yang mengikuti norma-norma tersebut. Sanksi yang terdapat dalam norma kesusilaan adalah tidak dipedulikan oleh orang lain. Sementara itu, sanksi yang ada pada norma kesopanan adalah dikucilkan orang lain.
Selanjutnya, sanksi norma agama adalah adanya dosa yang akan dihitung nantinya di akhirat. Kemudian sanksi norma hukum adalah sanksi pidana, perdata, maupun administrasi negara.
Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi, sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, maupun mati. Kemudian sanksi hukum administrasi negara adalah paksaan pemerintah, pembatalan keputusan pemerintah, denda administrasi, pencabutan keputusan pemerintah, dan lain sebagainya.
5. Sumbernya Beragam
Ciri-ciri norma sosial berikutnya adalah dapat dilihat dari sumbernya yang beragam. Sumber ini dapat dari masyarakat, pemerintah yang diakui kedaulatannya, dan Tuhan.
Norma kesusilaan dan kesopanan adalah norma yang bersumber dari masyarakat setempat. Oleh sebab itu, norma kesusilaan dan kesopanan pada umumnya bersifat regional. Kemudian, norma agama berasal dari Tuhan yang diturunkan dalam bentuk wahyu kepada sosok terpilih-Nya. Sementara norma hukum berasal dari negara oleh pemerintah yang berdaulat.
Demikian ciri-ciri norma sosial yang dapat dipahami dengan mudah. Selanjutnya dapat diketahui, ciri-ciri tersebut dapat tergantung dari sifat masing-masing norma tersebut.