Memahami Cara Menutup Kartu Kredit BNI

bni.co.id
Ilustrasi, Kartu Kredit BNI
Editor: Sorta
6/3/2023, 13.12 WIB

Kartu kredit BNI merupakan kartu yang diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia dengan fasilitas menarik yang diberikan kepada penggunanya. Namun, tak jarang beberapa pengguna justru ingin mengetahui cara menutup kartu kredit BNI karena hal tertentu.

Kartu kredit BNI dapat berlogo Mastercard, Visa, JCB, atau American Express. Setiap jenis kartu memiliki spesifikasi dan fasilitas yang berbeda.

Cara menutup kartu kredit BNI dapat dilakukan dengan mudah. Untuk itu, simak ulasan berikut agar semakin memahaminya.

Cara Menutup Kartu Kredit BNI

Cara Menutup Kartu Kredit BNI (bni.co.id)

Setiap pemegang kartu memiliki hak setiap saat menutup kartu kredit BNI-nya. Permohonan dapat diajukan secara online maupun offline. Berikut cara-cara yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan proses penutupannya.

1. Layanan BNI Call 24 Jam

Pengguna dapat memanfaatkan layanan BNI Call 24 jam sebagai fasilitas untuk mengajukan permohonan penutupan kartu kredit. Cukup hubungi 1500046 untuk mengajukannya.

2. Email

Cara menutup kartu kredit BNI berikutnya yakni berupa menghubungi pihak BNI melalui email. Hubungi pihak BNI melalui email resminya yakni bni@bni.co.id. Sampaikan tujuan penutupan dan tunggu balasan dari pihak BNI.

3. Ketahui Ketentuannya

Setelah menghubungi pihak BNI sebagai cara menutup kartu kredit BNI, langkah berikutnya adalah dengan mengetahui ketentuan yang diberikan. Ketentuan tersebut beberapa diantaranya yakni pengguna wajib melunasi tagihan kartu kredit BNI dan biaya yang timbul jika ada.

4. Lengkapi Syarat Ketentuan Berupa Dokumen Maupun Pembayaran Tagihan

Setelah itu, cara menutup kartu kredit BNI adalah dengan melengkapi sederet ketentuannya. Lengkapi pula dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu kredit, buku, dan formulir yang diperlukan.

5. Tunggu Persetujuan

Setelah menyelesaikan persyaratan, pemenuhan dokumen dan penyampaian tujuan, proses penutupan kartu pun dapat diproses. Nantinya, pihak BNI akan menginformasikan lebih lanjut terkait penutupan kartu.
Jika pemegang kartu kredit BNI tidak memiliki kewajiban berupa tagihan atau biaya yang timbul kepada BNI, maka jangka waktu penutupan cukup selama 8 (delapan) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan.

6. Hancurkan Kartu

Jika penutupan kartu kredit BNI disetujui, maka langkah berikutnya adalah dengan menghancurkan kartu atau dengan mengguntingnya. Hal ini wajib dilakukan agar kartu kredit tidak disalahgunakan. Penutupan kartu kredit BNI pun selesai.

Ketentuan Kartu Kredit BNI

Cara Menutup Kartu Kredit BNI (bni.co.id)
 

Setelah mengetahui sederet cara menutup kartu kredit BNI, terdapat pula ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut ini ketentuan kartu kredit BNI yang dapat diberlakukan meski tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.

1. Pelanggaran Terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Serta Kelalaian

Pemegang kartu yang melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan umum kartu kredit BNI akan tercantum namanya dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI. Jika pemegang kartu lalai atau melanggar ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu, maka pemegang kartu membebaskan BNI dari segala tanggung jawab atau tuntutan atau gugatan maupun klaim apapun dari siapapun termasuk dari pemegang kartu jika kartu itu dibatalkan oleh pihak bank.

2. Penerbitan Kartu

Berkaitan dengan penerbitan, BNI berhak tidak memproses penerbitan jika proses aplikasi tidak lengkap. BNI juga berwenang menolak maupun menyetujui permohonan dan menetapkan batas kredit permohonan kartu.

3. Penerbitan Kartu Lebih dari Satu

Pemegang kartu utama dapat mengajukan permohonan penerbitan kartu tambahan sebanyak 3 (tiga) kartu. Namun, pemegang kartu wajib bertanggung jawab atas tagihan yang muncul tersebut. Ketiga kartu tersebut baik kartu utama maupun kartu tambahan dikenakan iuran tahunan.

Cara Menutup Kartu Kredit BNI (bni.co.id)
 

4. Penggunaan Kartu

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan di merchant dan/atau penarikan secara tunai di ATM. Pemegang kartu tidak dapat melakukan transaksi tunai di merchant.

BNI juga dapat membatasi penggunaan kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini jika ada permintaan dari pemegang kartu, ada indikasi penyalahgunaan kartu, dan ayang tersedia pada kartu tidak mencukupi, ada keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) periode tagihan atau lebih.

5. Penanggung Jawab Kelalaian Penggunaan

Pemegang kartu wajib menjaga kartu agar tidak jatuh kepada pihak lain, merahasiakan kode OTP, merahasiakan Nomor Kartu Kredit, CVV/CVC. PIN dan data lain agar tidak disalahgunakan. Jika ada kerugian yang muncul karena kelalaian atau penyalahgunaan kartu oleh pemilik maupun pihak lain karena kesalahan pemegang kartu, maka BNI tidak bertanggung jawab.

6. Masa Berlaku Kartu

Kartu kredit dapat berlaku hingga tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tercantum pada kartu. Ketentuan ini dapat berubah jika menerapkan cara menutup kartu kredit BNI di atas.

7. Pembayaran Tagihan

Pengguna wajib membayar tagihan maksimal pada tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran minimum yakni 5% dari total jumlah penagihan atau Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Nominal ini dapat berbeda-beda setiap pengguna atau kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.

Demikian penjelasan mengenai cara menutup kartu kredit BNI beserta ketentuan yang ada dalam penggunaannya.