Tayamum adalah sebuah kemudahan bersuci atas keadaan tertentu yang ditentukan oleh Allah SWT untuk menjalankan ibadah. Kemudahan tersebut salah satunya diberikan kepada orang yang sakit. Untuk itu, menarik membahas cara tayamum orang sakit.
Diperbolehkannya orang sakit untuk bertayamum, sesuai dengan Q.S. An-Nisa ayat 43 yang memiliki lafal dan terjemahan sebagai berikut:
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَا
Artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sesungguhnya Allah Maha-Pemaaf lagi Maha-Pengampun,” (QS An Nisa’: 43).
Berkaitan dengan hal tersebut, simak penjelasan cara tayamum orang sakit dalam ulasan di bawah ini.
Cara Tayamum Orang Sakit
Pada dasarnya, tayamum yang sah adalah dengan memakai debu yang dapat berhambur dan melekat pada wajah dan tangan. Kemudian untuk orang sakit, terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya.
Contoh situasi yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW adalah ketika ada sahabat nabi yang meninggal dunia setelah mandi untuk menyucikan diri. Padahal, saat itu kepalanya sedang terluka. Rasulullah SAW pun bersabda terkait hal itu:,
“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
Berikut ini cara tayamum orang sakit beserta ketentuannya melansir islam.nu.or.id:
1. Melaksanakan Tayamum sesuai Ketentuan
Cara tayamum orang sakit pertama adalah perlu mencari tempat yang banyak debunya. Kemudian tempelkan tangan ke benda yang berdebu tersebut.
Berikutnya, usapkan tangan ke wajah sembari membaca niat dalam hati yakni sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah."
Selanjutnya, tempelkan kembali tangan pada debu dan usapkan ke punggung telapak tangan kiri dan kanan. Tempelkan lagi ke telapak tangan ke lengan hingga siku kedua tangan dari tangan kanan lalu tangan kiri.
Berikutnya, usapkan bagian jempol tangan kiri ke punggung jempol kanan dan sebaliknya. Satukan pula telapak tangan dan usap sela-sela jarinya.
Setelah itu, tutup aktivitas tayamum dengan berdoa. Berikut doa setelah melaksanakan tayamum:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Artinya, “Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.”
2. Berhati-hati Terhadap Najis
Cara tayamum orang sakit memang pada dasarnya seperti tayamum pada umumnya. Namun ada hal yang perlu diperhatikan yakni berhati-hati terhadap najis yang ada pada pakaian atau badannya.
Hal ini perlu disoroti karena terkadang orang sakit tidak leluasa dalam bergerak, sehingga saat buang hajat mungkin tidak bersih dalam membersihkan diri atau harus dilakukan di atas tempat tidur. Dalam kondisi demikian, najis dapat masih menempel pada pakaian atau anggota badannya.
Solusi atas permasalahan tersebut yakni dapat meminta tolong orang lain untuk membantu kebutuhannya. Seseorang yang mendampingi hendaklah memahami kemungkinan di atas agar seorang muslim tersebut dapat beribadah dengan baik dan benar.
Hal tersebut selaras dengan pesan Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya yakni sebagai berikut:
وينبغي للمريض أن يحترز من النجاسات أن تصيبه في بدنه أو في ثيابه، فتمنعه من الصلاة ، وليحذر كل الحذر من ترك الصلاة، وليصلي على حَسَب حاله، قاعدا او مضطجعا، أو كيف أمكنه، ولا يختم عمله بالإضاعة لعماد الدين الذي هو الصلا
Artinya, “Hendaknya orang sakit bersikap hati-hati terhadap najis yang menimpanya baik mengena pada badannya ataupun pakaiannya yang dapat menghalangi keabsahan shalatnya. Juga hendaknya ia berhati-hati jangan sampai meninggalkan shalat. Hendaknya ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya baik dengan cara duduk, terlentang, atau sebisanya. Jangan sampai hidupnya berakhir dengan melalaikan tiang agama, yakni shalat.” (Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Sabîlul Iddikâr wal I’tibâr bimâ Yamurru bil Insân wa Yanqadli Lahu minal A’mâr [Dar Al-Hawi, 1998], cet. II, hal. 54).
Itulah sederet cara tayamum orang sakit yang mudah dipahami dan dilaksanakan. Selanjutnya dapat diketahui, sholat tetaplah wajib bagi umat muslim dalam keadaan apapun. Oleh sebab itu, Allah SWT memberikan kemudahan bagi orang yang melaksanakan ibadah sholat yakni berupa tayamum.