Konsep hak asasi manusia mencerminkan prinsip universal yang menjunjung tinggi martabat dan kebebasan setiap individu di seluruh penjuru dunia. Pentingnya hak asasi telah menjadi fokus utama dalam perkembangan aspek hukum, politik, dan sosial di berbagai negara.
Hak dikenal menjadi dua yakni hak asasi manusia dan hak asasi warga negara. Hak asasi manusia pasti meliputi hak asasi warga negara. Namun, hak asasi warga negara tidak serta merta dimiliki oleh setiap manusia karena memiliki batasan tertentu.
Setiap orang wajib memahami konsep hak asasi manusia, perbedaannya dengan hak asasi warga negara, hingga contohnya. Berkenaan dengan itu, simak penjelasan mengenai pengertian dan konsep hak asasi manusia sebagai berikut.
Pengertian dan Konsep Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia mengacu pada hak-hak yang melekat pada individu sebagai bagian tak terpisahkan dari martabat dan kebebasan setiap manusia. Hak-hak ini dianggap sebagai hak yang melekat secara alami, tidak dapat dicabut, dan berlaku untuk semua individu tanpa adanya diskriminasi. Konsep hak asasi manusia mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak atas keadilan, hak atas pendidikan, dan hak untuk tidak didiskriminasi.
Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau aparat negara, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, atau karena kelalaian, yang mengakibatkan pembatasan atau pencabutan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak menjamin atau menimbulkan kekhawatiran bahwa individu atau kelompok yang terkena dampak tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan sesuai, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Perbedaan Antara Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Warga Negara
Walaupun sering kali digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan mendasar antara hak asasi manusia dan hak asasi warga negara. Hak asasi manusia bersifat universal dan melekat pada setiap individu sebagai manusia, tanpa terkait dengan status kewarganegaraan.
Di sisi lain, hak asasi warga negara berkaitan dengan kedudukan sebagai warga suatu negara dan dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan undang-undang dan konstitusi negara tersebut. Singkatnya, perbedaan keduanya terletak pada:
1. Asal Hak
Hak asasi manusia berasal dari martabat yang melekat pada manusia atau berasal dari kepercayaan akan adanya hak-hak yang dianugerahkan oleh Tuhan. Sebaliknya, hak warga negara berasal dari peraturan hukum positif yang berlaku di suatu negara dan terkait dengan status kewarganegaraan seseorang.
2. Cakupan
Hak asasi manusia memiliki sifat universal, yang berarti tidak terbatas oleh batas negara atau wilayah tertentu. Sebaliknya, hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada warganya, sebagai akibat dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang.
Contoh Hak Asasi Manusia
Adapun contoh-contoh hak asasi manusia yakni sebagai berikut:
1. Hak Hidup Sebagai Manusia
Hak dasar untuk hidup dan mempertahankan keberadaan, termasuk hak untuk terbebas dari perlakuan yang dapat mengancam atau merugikan kehidupan seseorang.
2. Kebebasan Berbicara
Hak kebebasan berbicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan represi atau pembatasan dari pemerintah.
3. Hak atas Keadilan
Hak atas keadilan merupakan hak untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan yang adil dan tidak memihak. Hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau karakteristik pribadi lainnya.
4. Kebebasan Beragama
Hak kebebasan bergama yakni hak untuk memilih, mempraktikkan, dan mengubah keyakinan agama pribadi tanpa tekanan atau diskriminasi.
5. Hak Privasi
Hak privasi merupakan untuk menjaga privasi pribadi, keluarga, dan komunikasi dari gangguan atau intervensi yang tidak sah.
6. Hak Pendidikan
Hak pendidikan adalah hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, bebas dari diskriminasi, dan mencakup pendidikan dari tingkat dasar hingga tinggi.
Hak asasi manusia memegang peranan krusial dalam menjaga martabat dan kebebasan individu. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak ini menjadi dasar bagi terbentuknya masyarakat yang adil, demokratis, dan beradab. Oleh karena itu, pemahaman serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi kunci dalam membangun dunia yang lebih baik bagi semua pihak.