Ciri-ciri rokok ilegal penting diketahui oleh masyarakat. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Baik rokok yang diproduksi di dalam negeri maupun hasil impor.
Penjualan rokok ilegal dapat berdampak negatif terhadap perkembangan industri rokok nasional, karena menyebabkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan di pasar, serta menimbulkan berbagai dampak buruk lainnya. Oleh karena itu, Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai upaya pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.
Bagaimana Ciri-ciri Rokok Ilegal?
Ada lima ciri yang menandakan sebuah rokok dapat dikategorikan sebagai ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi. Berikut penjelasannya:
1. Rokok Polos Tanpa Pita
Ciri pertama rokok ilegal yaitu rokok polos, rokok yang telah dikemas namun tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari Bea Cukai. Rokok jenis ini, mudah dikenali oleh masyarakat, karena ciri-cirinya dapat terlihat langsung pada kemasan produk.
2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
Ciri kedua yaitu rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Biasanya dicetak secara pribadi menggunakan kertas biasa dan tidak memiliki ciri-ciri khusus, atau fitur unik yang seharusnya dikeluarkan oleh Bea Cukai.
3. Pita Cukai Bekas
Ciri-ciri rokok ilegal berikutnya pita cukai bekas. Rokok ini memiliki pita cukai yang sebelumnya digunakan pada produk lain. Untuk mengetahui apakah pita cukai tersebut bekas, perhatikan kondisi pita tersebut. Pita cukai bekas biasanya terlihat dalam kondisi yang kurang baik atau tidak tampak baru. Selain itu, seringkali terdapat bekas robekan di ujung-ujung pita cukai tersebut.
4. Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi
Rokok dengan pita cukai salah merupakan salah satu ciri-ciri rokok ilegal. Setiap pita cukai dirancang dengan ciri khas yang sesuai dengan jenis produk yang dipasangkan. Pita cukai tersebut memuat informasi yang relevan dengan produk, seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, hingga personalisasi perusahaan.
Desain pita cukai akan diperbarui setiap tahun. Pada tahun 2024, desain pita cukai mengusung tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia, menjadi simbol kebanggaan serta komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan di sektor cukai.
5. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan
Ciri-ciri rokok ilegal terakhir yaitu penggunaan pita cukai yang salah peruntukan. Jika pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi produk, maka produk tersebut dianggap ilegal meskipun pita cukainya asli. Kesalahan ini, sering terjadi pada rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa izin resmi atau yang sengaja memanipulasi data.
Dampak Rokok Ilegal
Rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan, bahkan rokok yang legal pun sudah berisiko. Kemungkinan besar, komposisi dan takarannya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Dampak rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan hilangnya pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan pasar. Produsen rokok legal yang mematuhi peraturan akan kesulitan bersaing dengan produsen rokok ilegal yang dapat menawarkan harga lebih murah, karena tidak membayar cukai.
Kondisi tersebut merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan banyak pihak. Termasuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok dalam industri legal.
Ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri khas yang membedakannya dari produk rokok legal. Ciri-ciri tersebut antara lain, rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, serta pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi. Setiap perbedaan ini menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.