IUP Raja Ampat untuk 4 Perusahaan Tambang ini Resmi Dicabut 

POLINDO
IUP Raja Ampat
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
11/6/2025, 16.48 WIB

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan IUP Raja Ampat milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil. Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pencabutan disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Acara dihadiri beberapa menteri yang menjabat, ada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, Juli Antoni, Menteri Kehutanan, dan Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup.

Pemerintah Cabut IUP Raja Ampat 4 Perusahaan ini

Pemerintah cabut empat IUP Nikel Raja Ampat (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

Presiden Prabowo mengeluarkan arahan pencabutan IUP Raja Ampat yang dipegang oleh 4 perusahaan tambang. Di antaranya, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugerah Surya Pratama.

Menurut Prasetyo,  langkah penertiban ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan pada Januari lalu, menekankan pentingnya penataan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan kegiatan yang berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

Prasetyo menyampaikan apresiasi atas perhatian dan peran aktif masyarakat, serta para pegiat media sosial yang telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap aktivitas tambang di kawasan konservasi Raja Ampat. Ia juga mengajak publik untuk terus bersikap kritis dan bijak dalam menyikapi, serta memverifikasi informasi yang beredar.

Di akhir pernyataannya, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merespons aspirasi publik.

Prasetyo menegaskan bahwa langkah pencabutan IUP ini bukan merupakan respons atas tekanan atau perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Ia menyebutkan bahwa jauh sebelum isu ini mencuat, pemerintah sudah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur penataan kawasan hutan, yang mencakup berbagai kegiatan berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

"Izin tambang di wilayah Raja Ampat hanyalah salah satu aspek dari upaya penataan menyeluruh yang tengah dilakukan pemerintah," ujar Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat yang terus menunjukkan perhatian terhadap isu-isu lingkungan, serta memberikan berbagai masukan kepada pemerintah. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan publik yang aktif turut mempercepat proses evaluasi dan pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap bersikap rasional dan kritis dalam menanggapi berbagai informasi publik. “Kita perlu berhati-hati dan memastikan informasi yang diterima telah diverifikasi secara menyeluruh agar tidak terjebak dalam kabar yang simpang siur atau informasi menyesatkan,” ujarnya.

Alasan IUP PT Gag Nikel Tidak Dicabut

IUP PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut seperti 4 perusahaan tambang lainnya. Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim dari kementeriannya melakukan inspeksi langsung ke lokasi. 

Hasil dari kunjungan tersebut menunjukkan bahwa hanya PT Gag Nikel yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025, sementara keempat perusahaan lainnya tidak mengajukan dokumen tersebut.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel memiliki konsesi seluas 13.136 hektare, namun baru sekitar 260 hektare yang telah dieksplorasi. Dari lahan yang dibuka tersebut, lebih dari 130 hektar telah melalui proses reklamasi dan sekitar 54 hektar sudah dikembalikan ke negara.

Lokasi Pulau Gag berada 42 KM dari Piaynemo, tidak masuk dalam Geopark Raja Ampat. Tidak ada kerusakan lingkungan laut atau terumbu karang yang diakibatkan oleh PT Gag Nikel. Berdasarkan observasi teknis dan visual, kondisi laut dan pesisir di sekitar Pulau Gag dinilai masih dalam keadaan baik.

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan bahwa keempat perusahaan yang kehilangan IUP Raja Ampat ditemukan memiliki berbagai pelanggaran, baik dari sisi lingkungan maupun aspek legal yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan nasional terbaru. Sebagian besar izin tersebut dikeluarkan pemda pada tahun 2004-2006 berdasarkan UU Minerba versi lama.

Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan, karena ini adalah masalah yang perlu kita selesaikan bersama,” katanya.

Pencabutan IUP Raja Ampat mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan ekologis. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.