Menkeu Purbaya Berencana Hapus Tunggakan BPJS, Isu Efisiensi jadi Sorotan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/bar
Menkeu Purbaya dan rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
Penulis: Bahrul Ilmi
Editor: Safrezi
23/10/2025, 16.18 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disebut tengah menyiapkan dana Rp20 triliun, dan akan digunakan untuk untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Namun, bersamaan dengan kabar tersebut, beredar wacana mengenai efisiensi yang menjadi sorotan publik. Walau begitu, Menkeu Purbaya menyebut bahwa ia masih perlu memastikan rencana pemutihan itu harus tepat sasaran, sehingga nantinya tidak membebani pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut.

Keuangan BPJS Kesehatan Defisit

Sebagai informasi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit sebesar Rp7,14 triliun pada tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan adanya kenaikan beban jaminan kesehatan hingga beban operasional BPJS Kesehatan.

"Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ungkapnya, Rabu (22/10).

Meski belum merinci berapa banyak pengguna BPJS Kesehatan yang akan dihapus tunggakannya, Purbaya meminta Dirut BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan tata kelola.

Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Efisiensi

Mengenai isu efisiensi yang beredar menyusul penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya sempat menyinggung soal efisiensi. Dia mencontohkan adanya peraturan yang mewajibkan rumah sakit memiliki alat bantu pernapasan atau ventilator, padahal saat ini sudah tidak lagi pandemi Covid-19.

Ia juga menyoroti tentang beberapa pasien masih diwajibkan menggunakan ventilator, dengan alasan karena alatnya sudah dibeli. Hal-hal tersebut dinilai Purbaya menjadi penyebab terjadinya inefisiensi, dan menyebabkan klaim tagihan BPJS Kesehatan membengkak.

"Jadi yang kayak gitu-gitu nanti saya minta mereka assess alat mana yang harus dibeli, alat mana yang enggak harus dibeli," terangnya.

Diharapkan Tepat Sasaran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapan terkait rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Ia ingin agar rencana tersebut ditujukan untuk penunggak tagihan BPJS yang sebelumnya membayar secara mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran alias PBI.

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)," terangnya.

Pihaknya juga menginginkan agar pemutihan ini menyasar penunggak tagihan BPJS kelas 3 atau kelas paling bawah, yang saat ini masih membayar secara mandiri.

Perlu Disegerakan

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kriteria yang menerima pemutihan ini harus disampaikan dengan objektif. Ia mengaku setuju jika peserta mandiri (kelas 3) yang masih menunggak karena tidak memiliki daya beli, beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Nah tentunya saya berharap sih, pertama ini harus disegerakan supaya peserta mandiri kelas III khususnya, bisa kembali mendapatkan hak layanan JKN,” ujarnya.

Dirinya juga menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan masyarakat menengah ke atas yang mampu membayar iuran, namun tetap menunggak karena kesediaan membayar yang rendah.

Menurutnya, usulan tersebut bisa dipertimbangkan pemerintah dalam rangka membuat pengguna BPJS kelas I dan kelas II untuk membayar tunggakan sisanya, sehingga tidak lagi dibebaskan begitu saja.

“Kalau sekarang kan yang dibayar 24 bulan, maka sebenarnya bisa saja pemerintah juga menstimulasi untuk memberikan diskon 50%, sehingga bayarnya hanya 12 bulan. Nah tetapi anda harus bayar begitu,” paparnya.

Ia mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah tersebut, maka tunggakan berpotensi tidak akan dibayar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.