Bolehkah Berbuka Jika Adzan Terdengar di Televisi Tetapi Masjid Sekitar Belum?

unsplash.com
Bolehkah Berbuka Jika Adzan Terdengar di Televisi Tetapi Masjid Sekitar Belum?
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
20/2/2026, 09.40 WIB

Waktu berbuka puasa merupakan momen penting yang selalu ditunggu selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Untuk memulai buka puasa, adzan Maghrib menjadi penanda yang paling dikenal di tengah masyarakat. Akan tetapi, banyak umat muslim yang masih kebingungan ketika adzan di televisi sudah terdengar, sementara masjid sekitar rumah belum. Jika seperti itu, adzan manakah yang diprioritaskan untuk berbuka puasa, adzan masjid dekat rumah atau adzan yang terdengar di televisi?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk dikaji lebih jauh dan dicari tahu jawabannya. Ini karena perbedaan waktu antarwilayah dan ketidaksamaan jadwal antar masjid kerap menimbulkan kebingungan. Untuk menjawabnya, perlu dipahami prinsip dasar penentuan waktu berbuka menurut syariat Islam.

Patokan Utama Berbuka: Tenggelamnya Matahari

Puasa adalah ibadah yang menuntut seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam atau ghurub. Karena itu, kepastian tenggelamnya matahari menjadi syarat mutlak sebelum seseorang menyantap hidangan berbuka.

Dalam fikih Islam, patokan utama berbuka puasa bukanlah suara adzan semata, melainkan waktu tenggelamnya matahari secara sempurna. Ketika matahari telah benar-benar terbenam, maka saat itulah waktu Maghrib dimulai dan orang yang berpuasa diperbolehkan berbuka.

Biasanya waktu tenggelamnya matahari ini tercantum dalam jadwal salat yang disusun oleh ahli hisab melalui perhitungan astronomis. Jadwal tersebut mempertimbangkan posisi matahari berdasarkan garis lintang dan bujur suatu wilayah.

Dengan demikian, jam shalat Maghrib yang terdapat dalam jadwal resmi sejatinya menjadi acuan utama. Ini berarti, adzan yang terdengar di televisi maupun dari masjid sekitar hanya sah dijadikan patokan jika sesuai dengan waktu Maghrib di daerah tempat seseorang berada.

Kehati-hatian dan Larangan Menduga-duga Waktu Berbuka

Bolehkah Berbuka Jika Adzan Terdengar di Televisi Tetapi Masjid Sekitar Belum? (unsplash.com)

 

Para ulama menekankan pentingnya sikap hati-hati dalam menentukan waktu berbuka. Dalam kitab Mughnil Muhtaj, M Khatib As-Syarbini menjelaskan:

قوله (والاحتياط أن لا يأكل آخر النهار إلا بيقين) كأن يعاين الغروب ليأمن الغلط (ويحل) الأكل آخره (بالاجتهاد) بورد أو غيره (في الأصح) كوقت الصلاة، والثاني: لا، لإمكان الصبر إلى اليقين

Artinya, seseorang tidak memakan sesuatu di akhir siang Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian kecuali berdasarkan keyakinan, seperti menyaksikan tenggelamnya matahari agar terhindar dari kekeliruan. Diperbolehkan berbuka berdasarkan ijtihad, seperti menggunakan penanda waktu, menurut pendapat yang lebih shahih, sebagaimana dalam penentuan waktu shalat.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa memastikan masuknya waktu Maghrib adalah kewajiban. Berbuka tanpa dasar yang jelas, sekadar dugaan, tidak dibenarkan.

As-Syarbini juga menambahkan:

أما بغير اجتهاد فلا يجوز ولو بظن؛ لأن الأصل بقاء النهار، وقياس اعتماد الاجتهاد جواز اعتماد خبر العدل بالغروب عن مشاهدة

Artinya, tanpa berdasarkan ijtihad, seseorang tidak boleh berbuka meskipun hanya berdasar dugaan, karena pada dasarnya waktu siang masih berlangsung.

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa adzan terdengar di televisi boleh dijadikan sandaran selama didukung oleh keyakinan bahwa waktu Maghrib memang telah masuk.

Mana yang Utama: Adzan Televisi atau Masjid Dekat Rumah?

Menurut penjelasan Ustadz Maulana La Eda, Lc., MA Hafizhahullah, patokan utama tetaplah waktu tenggelamnya matahari. Jika adzan dari televisi maupun dari masjid dekat rumah bertepatan dengan waktu Maghrib sesuai jadwal setempat, maka boleh dijadikan acuan berbuka.

Namun, perlu dicermati bahwa di banyak daerah, waktu adzan antar masjid tidak selalu seragam. Ada masjid yang mengumandangkan adzan lebih cepat atau lebih lambat beberapa menit. Ketidakteraturan ini menyebabkan adzan tidak selalu bisa dijadikan patokan utama tanpa verifikasi.

Karena itu, jam shalat Maghrib yang tercantum dalam jadwal resmi tetap menjadi rujukan pertama. Jika terdapat satu masjid, baik di televisi maupun di sekitar tempat tinggal yang konsisten tepat waktu sesuai jadwal dan tenggelamnya matahari, maka adzan tersebut dapat dijadikan patokan berbuka.

Dengan demikian, adzan terdengar di televisi tidak otomatis lebih utama dibandingkan adzan masjid setempat. Keduanya bergantung pada kesesuaian dengan waktu Maghrib yang sebenarnya.

Bolehkah Berbuka Tanpa Mendengar Adzan?

Situasi berbeda terjadi ketika seseorang tidak mendengar adzan sama sekali, misalnya saat berada di perjalanan jauh atau di lokasi yang jauh dari masjid. 

KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa berbuka puasa harus didasarkan pada dugaan kuat bahwa waktu Maghrib telah tiba. Jika berbuka tanpa adanya dugaan atau dasar yang jelas bahwa Maghrib sudah masuk, maka puasanya batal.

Menurut Buya Yahya, dugaan kuat tersebut bisa diperoleh melalui berbagai cara, seperti mendengar bedug, mendengar adzan, atau melihat jadwal imsakiyah sesuai daerah yang tercantum di pengumuman online. Yang tidak diperbolehkan adalah sekadar mengira-ngira tanpa sandaran yang dapat dipercaya.

Apabila jadwal di website menunjukkan bahwa waktu Maghrib telah masuk, maka berbuka berdasarkan informasi tersebut sah dan tidak bermasalah. Puasa tetap dinyatakan sah karena telah bersandar pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, jika adzan terdengar di televisi tidak tersedia atau tidak sesuai dengan wilayah setempat, jadwal imsakiyah resmi dari pemerintah dapat dijadikan acuan untuk memastikan waktu berbuka.

Anjuran Menyegerakan Berbuka Setelah Yakin

Setelah kepastian waktu Maghrib diperoleh, Islam justru menganjurkan untuk tidak menunda berbuka. Dalam Nihayatul Muhtaj, Syekh Ramli menyebutkan:

وَمَحَلُّ النَّدْبِ إذَا تَحَقَّقَ الْغُرُوبُ أَوْ ظَنَّهُ بِأَمَارَةٍ لِخَبَرِ {لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ} مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, kesunahan menyegerakan berbuka berlaku ketika telah dipastikan matahari terbenam atau terdapat dugaan kuat berdasarkan tanda tertentu. 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Hadits ini menunjukkan anjuran kehati-hatian dalam menentukan waktu berbuka dan untuk menyegerakan berbuka setelah waktunya benar-benar tiba.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.