Penyedia indeks global MSCI mengubah metodologi penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Perubahan tersebut diumumkan pada 16 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada peninjauan indeks (Index Review) Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas meningkatnya fenomena kenaikan harga saham secara tajam dalam waktu singkat yang dinilai berpotensi mengurangi kualitas indeks apabila tidak diimbangi dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang memadai.
Melansir dari CNBC, Perubahan metodologi ini menjadi perhatian pelaku pasar global karena indeks yang disusun perusahaan tersebut menjadi acuan bagi banyak investor institusi, pengelola dana pasif (passive fund), serta manajer investasi dalam menentukan alokasi portofolio. Masuk atau keluarnya suatu saham dari indeks seringkali mempengaruhi arus investasi dan pergerakan harga saham di bursa.
Melalui kebijakan terbaru, penyedia indeks tersebut tidak lagi hanya menilai kenaikan harga saham, tetapi juga memperhatikan struktur kepemilikan saham publik, ukuran kapitalisasi pasar yang dapat diinvestasikan, hingga tingkat likuiditas perdagangan. Langkah tersebut diharapkan membuat indeks tetap mencerminkan kondisi pasar yang benar-benar layak dijadikan acuan investasi.
MSCI Ubah Metodologi Penyaringan Saham dengan Lonjakan Harga Ekstrem
Perubahan utama dalam metodologi terbaru terletak pada perlakuan terhadap saham yang memperoleh penanda EPI. Sebelumnya, saham dengan lonjakan harga ekstrem pada umumnya tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Global Standard Indexes. Kini, proses seleksi dilakukan secara lebih rinci dengan mempertimbangkan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan ukuran kapitalisasi pasar.
Dalam aturan baru, saham yang memperoleh penanda EPI dengan FIF sebesar 0,75 atau lebih dikecualikan dari penyaringan EPI. Artinya, saham tersebut tetap memiliki peluang untuk masuk ke Global Standard Indexes selama seluruh persyaratan metodologi lainnya telah dipenuhi. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi saham yang memiliki tingkat kepemilikan publik dan akses investasi asing yang memadai.
Sebaliknya, saham berstatus EPI dengan FIF di bawah 0,75 akan menjalani evaluasi tambahan. Apabila saham tersebut belum menjadi konstituen Investable Market Indexes (IMI), saham tidak akan langsung dimasukkan ke Standard Index. Saham tersebut tetap berada dalam market investable universe dan akan dievaluasi kembali pada siklus peninjauan indeks berikutnya.
Perlakuan berbeda juga diberikan kepada saham yang sudah menjadi konstituen Small Cap Indexes. Penentuan statusnya bergantung pada kapitalisasi pasar terhadap batas ukuran segmen pasar (Standard Index Market Size-Segment Cutoff).
Jika kapitalisasi pasar penuh berada di bawah 1,8 kali ambang batas Standard Index atau kapitalisasi pasar berbasis free float masih berada di bawah 1,8 kali setengah ambang batas tersebut, saham akan tetap dipertahankan sebagai konstituen Small Cap. Sebaliknya, apabila kapitalisasi pasar penuh maupun kapitalisasi pasar berbasis free float telah mencapai atau melampaui 1,8 kali ambang batas, saham tidak akan dipromosikan ke Standard Index. Saham tersebut juga akan dikeluarkan dari Small Cap Index, tetapi tetap berada dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada Index Review berikutnya.
Langkah tersebut merupakan penyempurnaan dari metodologi sebelumnya yang tercantum dalam dokumen Global Investable Market Indexes Methodology edisi November 2024. Dalam aturan lama, saham yang mengalami EPI tidak memenuhi syarat masuk ke Standard Indexes, tetapi masih dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari Market Investable Universe. Melalui metodologi baru, proses seleksi dibuat lebih terukur karena mempertimbangkan tingkat FIF dan ukuran kapitalisasi pasar.
Alasan Perubahan Aturan dan Dampaknya Bagi Investor
Perubahan metodologi dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir muncul sejumlah saham yang mengalami kenaikan harga sangat tinggi dalam waktu singkat. Lonjakan tersebut dapat meningkatkan kapitalisasi pasar secara drastis sehingga suatu saham memenuhi persyaratan ukuran untuk masuk ke dalam indeks, meskipun likuiditas perdagangan maupun jumlah saham yang beredar di publik belum tentu memadai.
Apabila saham seperti itu langsung masuk ke dalam indeks, komposisi indeks berpotensi tidak lagi mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Situasi tersebut juga dapat meningkatkan risiko bagi investor karena harga saham yang melonjak tajam lebih rentan mengalami koreksi ketika sentimen pasar berubah.
Melalui penyempurnaan metodologi ini, proses seleksi tidak hanya mempertimbangkan kenaikan harga, tetapi juga memperhatikan kualitas saham dari sisi likuiditas, kapitalisasi pasar yang dapat diinvestasikan, serta struktur kepemilikan saham publik. Dengan demikian, indeks diharapkan tetap mencerminkan pasar yang benar-benar dapat diinvestasikan (investable market).
Bagi emiten, perubahan tersebut berarti kenaikan harga saham saja tidak lagi cukup untuk memperoleh peluang masuk ke dalam indeks. Perusahaan juga harus memiliki likuiditas perdagangan yang baik, kepemilikan publik yang memadai, dan ukuran kapitalisasi pasar yang sesuai dengan metodologi yang berlaku.
Di sisi lain, investor institusi maupun pengelola dana berbasis indeks memperoleh acuan investasi yang lebih representatif. Komposisi indeks diharapkan lebih stabil karena hanya memuat saham-saham yang memenuhi standar investasi global sehingga risiko akibat lonjakan harga yang bersifat sementara dapat dikurangi.
Dampak Aturan Baru Bagi Pasar Modal Indonesia
Sebelumnya, pada peninjauan yang berlaku efektif 29 Mei 2026, jumlah konstituen Indonesia dalam Global Standard Index berkurang dari 17 menjadi 11 saham setelah dilakukan pembekuan terhadap masuknya sejumlah saham domestik ke dalam indeks tersebut. Enam saham yang dikeluarkan adalah PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSP), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).
Meski demikian, sektor perbankan masih menjadi tulang punggung representasi Indonesia dalam indeks global. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tetap menjadi tiga emiten dengan bobot terbesar sehingga masih mendominasi komposisi saham Indonesia.
Di luar sektor perbankan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan PT Astra International Tbk (ASII) juga tetap menjadi bagian dari indeks sehingga menjaga keberagaman sektor yang mewakili pasar modal Indonesia. Kehadiran kedua emiten tersebut menunjukkan bahwa sektor telekomunikasi dan otomotif masih memiliki peran penting meskipun menghadapi dinamika industri dan perubahan sentimen investor.