Kasus kebocoran data pada tahun ini membuat resah publik karena hampir rutin terjadi setiap bulan. Yang terakhir, sebanyak 1,3 miliar data registrasi kartu SIM bocor di dunia maya. Nomor ponsel yang terdaftar sejak 2017 hingga Agustus 2022 dijual di forum jual-beli data Breached.to.
Data pribadi semestinya menjadi hak milik perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya. Namun, semua hal itu tidak terjadi. Data pribadi malah diperdagangkan secara bebas dan dengan mudah dapat diakses oleh siapa saja.
Kebocoran data pribadi yang kian masif menandakan masih lemahnya sistem keamanan siber di Indonesia. Tidak hanya itu literasi digital yang lemah juga menjadi alasan. Lalu, langkah tepat apa yang bisa dilakukan agar kebocoran data segera ditambal?
Simak obrolan Eksekutif Produser, Ratri Kartika bersama Editor Digital Katadata.co.id Desy Setyowati.
Anda dapat mendengarkan episode ini melalui aplikasi Spotify, Noice, Apple Podcast, Google Podcast dan Website Katadata Podcast.
Baca juga:
UU Pelindungan Data Disahkan Hari Ini, Bjorka Bisa Didenda Miliaran
UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Denda Bisa Triliunan Rupiah