Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah membuat aturan untuk pelaku perjalanan internasional, dalam rangka mencegah penularan dari luar negeri ke Indonesia. Dalam aturan tersebut WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ketentuan yang diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional yaitu, menunjukkan bukti tes PCR pada saat kedatangan, melakukan karantina, dan setelah karantina melakukan tes PCR ulang. Dengan melakukan pemeriksaan yang ketat sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan, pemerintah diharap mampu menjaring kasus-kasus baru.