Pemerintah resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras.Kebijakan ini tercantum dalam Perpres No 10/2021 terkait bidang usaha penanaman modal.

Keputusan itu diambil setelah Jokowi menerima masukan berbagai opini. Mulai dari organisasi hingga masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.