Pemerintah resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras.Kebijakan ini tercantum dalam Perpres No 10/2021 terkait bidang usaha penanaman modal.
Keputusan itu diambil setelah Jokowi menerima masukan berbagai opini. Mulai dari organisasi hingga masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.