Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk kelompok pendapatan tinggi. Perubahan ini terbatas pada tarif pajak untuk pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar yakni menjadi 35%.
Usulan ini muncul datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19.