Kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2022. Perubahan kelas ini juga diiringi dengan perubahan besaran iuran peserta. Berapa jumlahnya?

Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kelas standar secara bertahap mulai Juli 2022. Kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan layanan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Sehingga seluruh peserta mendapat sarana dan prasarana yang sama rata.

Selain itu, akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta, baik penerima bantuan iuran (PBI) dan seluruh kepesertaan non-PBI atau penerima upah

Penerapan ini akan dimulai lebih dulu di Rumah Sakit vertikal atau milik Kementerian kesehatan. Hal ini sekaligus menunggu perubahan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.