Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini ditiadakan. Pengganti ketiganya adalah sistem kelas rawat inap standar alias KRIS.
BPJS Kesehatan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp 17,74 triliun pada tahun lalu, turun dibandingkan 2021 dan 2020 yang masing-masing mencapai Rp 44,45 triliun dan Rp 45,31 triliun.
Kementerian Kesehatan menekankan implementasi kelas standar dalam layanan rawat inap bukan hanya sebatas untuk memperbaiki neraca keuangan BPJS Kesehatan.
Layanan kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan di lima rumah sakit di bawah pemerintah pusat pada hari ini. Namun, iuran peserta hingga saat ini masih tetap.
Pemerintah akan menerapkan secara bertahap kelas standar BPJS Kesehatan mulai bulan depan. Kebijakan ini juga berlaku pada peserta yang membayar iuran BPJS sesuai gaji.