Polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak kepolisian telah memegang dua alat bukti untuk penetapan tersebut.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J tewas terkena luka tembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy. Sampai kini polisi masih menyelidiki motif dan pelaku penembakan tersebut.
Polisi telah menahan Brigadir RR di Rumah Tahanan Bareskrim Polri semalam. Ia disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 berisi tentang pembunuhan berencana. Lalu, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan (turut serta). Sedangkan pasal 56 tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Pada Rabu lalu, kepolisian juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E merupakan sopir Ferdy Sambo. Usai menjadi tersangka, ia mengajukan diri untuk bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya telah menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri menjamin keamanan Bharada E. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan hal ini penting agar tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan tersangka.
Bharada E hingga kini masih berstatus sebagai pemohon untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Untuk mendapatkannya, Hasto menyebut, Bharada E harus menyanggupi terlebih dahulu menjadi justice collaborator.
Lantas, apa syarat dan keuntungannya menjadi justice collaborator?