Pemerintah mewajibkan semua pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji. Potongan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Lalu bagaimana mekanismenya? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.