Pemerintah akan kembali memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk komoditas tekstil. Hal ini merupakan respons dari fenomena industri tekstil yang terus mengalami kerugian hingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Selain BMTP, pemerintah juga akan memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). BMAD dikenakan pada barang impor yang yang ditetapkan sebagai barang dumping.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah melakukan PHK pada 3000 karyawan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristandi juga membenarkan adanya PHK 13.800 pekerja di industri tekstil.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.