Waspadai Modus Penipuan Online, Bijak Bagikan Data Pribadi

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
27 Oktober 2021, 10:19
Waspadai Modus Penipuan Online, Bijak Bagikan Data Pribadi
Katadata

Tren peningkatan adopsi pembayaran dan belanja daring di Indonesia ikut memicu potensi penipuan online yang marak terjadi di media sosial atau platform digital lainnya. 

Salah satu modus operandi yang banyak kita jumpai adalah pesan tak dikenal yang menawarkan hadiah uang, bahkan hingga meminta kode one-time password (OTP) dengan mengatasnamakan suatu instansi/perusahaan. 

Modus operandi ini menjadi salah satu kedok pelaku untuk mendapatkan akses ke data dan akun pribadi, seperti mobile banking, dompet digital, dan platform e-commerce. Begitu pelaku berhasil melancarkan misinya, mereka bisa mengambil alih akun bahkan menguras isi tabungan Anda. 

Faktanya, kejahatan siber melalui penipuan online tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus remeh. Menurut laporan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada September 2020, penipuan online (28,7 persen) adalah tindakan kejahatan siber yang banyak dilaporkan.

Terhitung sejak 2016 hingga 2020, terdapat total 7.047 pengaduan kasus penipuan online. Jika dihitung rerata, berarti ada 1.409 kasus penipuan online terjadi setiap tahunnya.

Saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Adapun pengguna aktif media sosial sebanyak 170 juta jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 87 persen menggunakan aplikasi jejaring pesan WhatsApp. Sedangkan sebanyak 85 persen mengakses Instagram dan Facebook dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit per hari. 

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel A. Pangerapan, dinamika penggunaan ruang digital di Indonesia dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. 

Semuel menyebutkan, ada lima metode yang sering digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan di ruang maya. Antara lain phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering

Phishing merupakan modus kejahatan siber paling populer, di mana pelaku mengelabui korban dengan mengirimkan tautan ke email/media sosial yang akan mengarahkannya ke situs palsu. 

Sementara itu, sniffing menggunakan jaringan publik untuk mengambil data atau informasi sensitif secara ilegal. Pada contoh lain, pharming  mengincar perangkat korban dengan menyusupkan malware.

Berdasarkan laporan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) di 2020, pihaknya menerima sebanyak 2.549 kasus email phising di Indonesia. Menurut laporan itu, terjadi peningkatan signifikan pada email phishing karena jumlah pengguna internet melonjak ketika pandemi Covid-19 terjadi.

Namun ada juga beberapa modus operandi lainnya yang mungkin dapat Anda waspadai untuk di kemudian hari. Misalnya, modus pengambilalihan akun pada kartu kredit atau kartu debit yang tanpa kita sadari memberikan seluruh informasi data pribadi kepada pelaku. Atau penipuan berkedok pembaruan data dari oknum yang mengaku dari sebuah bank.  

Langkah waspada

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...